Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah 103 orang yang mengaku pasien Pimpinan Padepokan Tri Tunggal Sempurna, Ondon Juhana, tersangka kasus penodaan agama dan penipuan, membuat surat pernyataan yang membantah bahwa tersangka Ondon melarang pasiennya melakukan ibadah sholat dan dzikir, ternyata mendapat reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Ciamis.
MUI mensinyalir bahwa surat pernyataan yang isinya pembelaan terhadap Ondon itu, sangat terlihat penuh rekayasa. Pasalnya, dari belangko surat pernyataan, juga tanggal penulisannya, seluruhnya relatif sama. Hal itu seperti ada pihak yang mengorganisir pembuatan surat pernyataan tersebut.
âWallahu alam, tapi dari analisa kami, surat pernyataan itu sangat meragukan. Pasalnya, jika dilihat dari blangko-nya saja, seluruhnya relatif sama. Juga pada tanggal pembuatan surat pernyataan itu, terlihat seragam pada hari dan tanggal yang sama,â ujar Ketua MUI Kab. Ciamis, KH. Drs. Ahmad Hidayat, ketika dihubungi HR, di rumahnya, di komplek Pondok Pesantren Cijantung Ciamis, Selasa (8/3).
âKalau benar itu surat pernyataan dari pasiennya, kan logikanya beragam, mulai dari blangko-nya, dan juga dari tanggal saat membuat surat pernyataan. Tetapi itu hak mereka. Silakan saja berupaya melakukan pembelaan,â tambahnya.
Menurutnya, setelah muncul pemberitaan di sejumlah media cetak lokal bahwa ada 103 orang yang mengaku pasien Ondon membuat surat pernyataan dengan tujuan melakukan pembelaan terhadap Ondon, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat Ciamis di Pesantren Cijantung.
â Dalam pertemuan tersebut, kita tegaskan kembali bahwa perlunya menyikapi permasalahan penodaan agama yang dilakukan oleh Ondon secara tuntas dan jelas. Karena perbuatan Ondon itu sudah sangat meresahkan masyarakat,â ungkapnya.
Ahmad juga mengatakan secara prinsip pihaknya tidak membahas atau mempersoalkan soal pengobatannya, akan tetapi efek dari pengobatan tersebut yang kerap kali melarang pasiennya untuk melakukan ibadah sholat dan dzikir.
â Harap ingat, yang kami persoalkan dari tindakan Ondon yang melarang pasiennya sholat dan dzikir. Malah parahnya lagi ada suatu temuan kami bahwa Ondon pernah menegur salah satu pasiennya melakukan dzikir. Jelas hal itu merupakan tindakan yang keluar dari akidah. Masa sholat dan dzikir dilarang, berartikan bertentangan dengan aqidah,â katanya.
Ahmad juga menegaskan pihaknya berprinsip tidak akan mendiamkan kemungkaran tumbuh subur di wilayah Kab. Ciamis.
â Kalau kemungkaran kita diamkan, dosanya kan sama dengan yang berbuat. Makanya kami tidak mau mendiamkan penodaan agama ini, seperti orang dilarang sholat dan dzikir. Padahal kita berdakwah sebagai umat muslim supaya kita semua melakukan kewajiban sholat dan dzikir, kok Ondon malah menganjurkan sebaliknya. Jelas ini penodaan terhadap agama, juga meresahkan masyarakat,â tandasnya.
Namun demikian, lanjut Ahmad, pihaknya hanya melakukan pengumpulan bukti dan informasi saja terkait kasus Ondon. Mengenai penindakan, biarkan aparat penegak hukum bekerja. â Apa yang kita dapat soal informasi dan temuan kasus Ondon, kita laporkan kepada pihak yang berwajib. Karena kita tidak akan mencampuri soal penindakan hukum, karena hal itu sudah ada di wilayah kepolisian,â imbuhnya.
Seperti diberitakan HR sebelumnya, sedikitnya 103 orang yang mengaku pasien Pimpinan Padepokan Tri Tunggal Sempurna, Ondon Juhana, tersangka kasus penodaan agama dan penipuan, warga Pamalayan Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, membuat surat pernyataan yang membantah bahwa tersangka mengajarkan aliran sesat yang melarang pasiennya melakukan ibadah sholat dan dzikir.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh 103 orang dan juga masing-masing pasien melampirkan foto kopi KTP-nya, menyatakan bahwa mereka pernah berobat kepada tersangka Ondon. Dan selama mereka berobat, tersangka belum pernah melarang sholat dan dzikir, sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
103 yang mengaku pasien tersangka Ondon itu, ternyata dari berbagai daerah. Dari data yang diperoleh HR, mereka ada yang berdomisili di Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Bandung, Kec. Langkaplancar Kab. Ciamis, Kec. Sukadana Kab. Ciamis dan Kecamatan lainnya di wilayah Kab. Ciamis.
Salah seorang pasien Ondon, Cucu Kurnia, (36), warga Kec. Sukadana Kab. Ciamis, mengatakan, dia sebagai pasien Ondon merasa prihatin dengan kasus yang tengah melilit PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Cijeungjing itu.
â Saya sebagai mantan pasien Pak Ondon, perlu mengklarifikasi masalah ini. Karena saya yakin Pak Ondon tidak pernah mengajarkan aliran sesat kepada pasiennya, apalagi melarang ibadah sholat dan dzikir,â katanya. (DK)