Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial MAZ di Kota Banjar, menjadi korban pencabulan predator anak.
Pelaku adalah S (53) warga Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Tersangka melancarkan aksinya tersebut pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 14:00 WIB di rumah tersangka.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny didampingi Kasatreskrim Polres Banjar AKP Budi Nuryanto, mengungkapkan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mengikat kedua tangan korban.
Setelah itu, tersangka memasukan alat kemaluan korban ke dalam mulut tersangka. Tersangka kemudian menjilati atau menghisap kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan sperma.
“Tersangka juga mengancam akan membunuh apabila korban melawan dan melaporkan kejadian itu kepada keluarganya dan orang lain,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat konferensi pers kepada awak media, Jum’at (30/10/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak tersebut berawal dari adanya laporan yang masuk kepada petugas kepolisian.
Setelah laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya.
“Tersangka langsung diamankan oleh petugas ke Mapolres Banjar,” terang Melda Yanny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu lanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang (Jo) Pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dalam pengungkapan kasus ini petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” ujarnya. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang