Cipaku, (harapanrakyat.com),- Malang menimpa Bunga (nama samaran), warga Dusun Kadupandak Tonggoh Desa Pusakasari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Pasalnya, dia (Bunga) masih trauma pasca diperkosa empat orang pria sepekan yang lalu.
Eem, ibu korban, belum lama ini, mengaku sedih melihat kondisi putrinya yang baru menginjak 18 tahun itu, dan telah menjadi korban pemerkosaan sejumlah pria. Dia mengaku sudah menyerahkan urusan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kepada HR, Eem awalnya tidak menduga anaknya menjadi korban perkosaan. Soalnya, ketika mendengar kabar putrinya berada di RSUD Ciamis, dia mengira putrinya itu mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Apalagi saat itu banyak petugas dari kepolisian berada di RSUD” katanya.
Namun setelah mendapat keterangan visum dari pihak RSUD, ternyata putrinya korban dari tindakan pemerkosaan. Sontak, kabar itu membuatnya kaget, bak petir yang menyambar di siang bolong.
Selang satu hari, sepulangnya bungan dari RSUD, pihak keluarga pelaku datang ke rumah untuk meminta maaf. Dalam kesempatan itu, pihak keluarga pelaku meminta berdamai, dan menyelesaikan masalah itu dengan cara kekeluargaan.
Eem pun saat itu mengungkapkan kepada keluarga pelaku, bahwa persoalan itu sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Kadus Kadupandak Tonggoh, Suryadi, membenarkan, sampai sekarang kondisi bunga masih labil. Ingatannya belum sepenuhnya pulih. Sepertinya, kata dia, bunga mengalami trauma yang cukup dalam.
Suryadi juga menyebutkan, satu dari empat pelaku, ternyata anak dari seorang guru di wilayah Kecamatan Cipaku. Saat pertama mendengar kabar, dia mengaku kaget, karena korban pemerkosaan ternyata adalah warganya.
Kasie Pemerintahan Desa Pusakasari, Agus, saat ditemui HR, mengaku belum mendapat laporan resmi terkait adanya korban pemerkosaan di wilayahnya.
Rahmat, seorang warga, mengaku sudah mendengar bahwa pihak keluarga pelaku meminta agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut pendapatnya, hal itu sah-sah saja dilakukan.
“Tapi dari sisi pidananya, tentunya hal itu merupakan kewenangan pihak kepolisian,” pungkasnya. (dji/koran-HR)