Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Hampir dua tahun pasca penetapan sebagai tersangka, Wali Kota Tasikmalaya, BBD, akhirnya ditahan KPK pada Jumat (23/10/2020).
Pantauan HR Online, kondisi Kantor Wali Kota Tasikmalaya, di jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, pada Sabtu pagi (24/10/2020) terlihat lenggang.
Selain Aparatur Sipil Negara yang libur kerja, tidak tampak aktifitas penjagaan berlebih dari petugas keamanan. Hanya berjejer deretan karangan bunga ucapan hari jadi ulang tahun Kota Tasikmalaya ke-19.
Pengacara BBD, Bambang Lesmana, mengaku tidak menyangka kliennya itu akan ditahan oleh KPK pada Jumat keramat. Pasalnya, BBD sempat tidak ditahan hampir dua tahun pasca ditetapkan tersangka oleh KPK pada Mei 2019 lalu.
Sementara terkait dugaan suap yang menimpa kliennya itu, Bambang, mengungkapkan, bahwa BBD terpaksa memberikan uang kepada Yaya Purnomo.
“Ya, akibat tekanan dari Romahurmuziy yang merupakan Ketua Umum PPP waktu itu,” ungkapnya, Sabtu (24/10/2020).
Bambang menambahkan, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana gratifikasi pemberian uang senilai Rp 700 juta kepada terdakwa Yaya Purnomo.
BBD tidak menjanjikan akan memberi uang kalau cair. Namun, orang nomor satu Kota Tasikmalaya ini ditelepon dan ditagih terus oleh Romahurmuziy.
“Selain tidak menjanjikan, uang juga diberikan dalam tiga tahapan usai terus dipaksa,” ujarnya kepada awak media, di salah satu rumah makan daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Bambang menuturkan, ditahannya BBD oleh KPK karena kasus dugaan suap Rp 700 juta, terkait pengurusan Dana Alokasi khusus Kota Tasikmalaya tahun 2018.
“Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapat anggaran Rp 40 miliar dari pemerintahan pusat,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto