Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita Banjar(Gugatan Pilkada Banjar) MK: Kesaksian Palsu Bisa Terancam Pidana

(Gugatan Pilkada Banjar) MK: Kesaksian Palsu Bisa Terancam Pidana

Suasana saat sidang gugatan Pilkada Banjar, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (16/9). Foto: Subakti Hamara/HR

Jakarta, (harapanrakyat.com),-

Sidang lanjutan gugatan Pilkada Kota Banjar ketiga yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (16/9), dengan agenda mendengar kesaksian para saksi pemohon, meski pemohon pasangan no urut 2, Ijun-Shodiq, tidak pernah menghadiri setiap persidangan.

Kuasa hukum pemohon menghadirkan 15 saksi termasuk Calon Walikota No urut 5 yaitu Akhmad Dimyati, dan saksi tambahan Calon Walikota no urut 3, Hery Rusli. Pada persidangan itu, para saksi menjelaskan dalil-dalil tudingan kecurangan pada Pilkada Banjar yang digelar beberapa waktu lalu.

Pantauan HR di MK dalam setiap dalil yang ditudingkan, kebanyakan terjadi jauh hari sebelum masa pemaketan dan masa kampanye. Salah satunya, kegiatan bakti sosial sebuah komunitas yang saat itu menghadirkan drg. Darmadji.

Pengacara pihak pemohon pun sempat ditegur majelis hakim, karena membawa saksi yang menjelaskan di luar dalil-dalil tudingan sebelumnya. Salah satu tudingan baru itu dikemukakan saksi pihak pemohon yaitu Tri Merdekawati, yang menyebutkan, bahwa ia mengaku di bawah sumpah persidangan melihat salah satu team sukses pasangan no urut 4 membagi-bagikan uang sebesar Rp. 30.000 pada malam menjelang pemilihan.

Sontak saja tudingan itu membuat kaget salah satu saksi dari pasangan Asih Kataji yang telah menang telak pada pemilihan 28 Agustus lalu.

Kusnadi menegaskan, bahwa tudingan itu fitnah, dan bila tak terbukti maka bisa diancam pidana. “Kalau itu tidak terbukti dalam persidangan, maka saksi tersebut bisa terancam pidana atas keterangan palsu,” tandasnya.

Hal senada, dikatakan salah satu hakim anggota, bahwa bila saksi memberikan keterangan palsu, pihak MK bisa memfasilitasi kepada pihak kepolisian untuk dipidanakan.

Sementara itu, pada persidangan berikutnya yang digelar Selasa (17/9), agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak terkait, yaitu dari pasangan no urut 4.
Andang, yang pada persidangan sebelumnya dituding Tri Merdekawati, membagikan uang sebesar Rp. 30.000, pada malam menjelang pemilihan, membantah semua tudingan itu.

“Saya bersaksi di bawah sumpah agama yang dianut yaitu Islam. Demi Allah, tudingan itu sangat tidak benar. Uang dari mana saya bisa membagikan untuk orang sekampung,” ucapnya kepada hakim yang mulia.

Kesehariannya, Andang adalah penjaga sekolah yang masih berstatus tenaga honorer. “Selepas menjadi penjaga sekolah saya menarik becak. Mana mungkin saya punya uang sebanyak itu. Saya itu tukang becak Pak hakim,” sergahnya.

Kepala Kesbang Kota Banjar, Soni Harison, dalam keterangan kesaksiannya menjelaskan, bahwa acara dikumpulkannya forum RT/RW se-kota Banjar ditujukan melakukan pembinaan koordinasi. “Bingkisan kain sarung dan kue biskuit itu berasal dari uang saku Pak Walikota. Sementara uang transport dianggarkan di Kesbang Linmas sebagai anggaran pembinaan. Bisa dilihat di KUA PPAS-nya,” jelas Soni.

Lebih lanjut, Soni menambahkan, bahwa acara itu merupakan usulan dari Forum RT/RW sebagai bentuk pembinaan terakhir dari Pa Walikota yang akan berakhir masa jabatannya pada 4 Desember mendatang.

Keterangan Soni itu, memperkuat keterangan saksi terkait lainnya yaitu, Ketua Forum RT/RW kota Banjar, Iwan Syarifudin. DIA dengan jelas mengatakan, bahwa kegiatan pembinaan yang dilakukan Walikota setiap tahunnya sering dilakukan.

“Kebetulan saja pertemuan itu menjelang hari raya. Dan pada pertemuan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih salah satu kandidat, atau bahkan menghadirkan salah satu kandidat,”tegasnya.

Sebanyak 15 saksi terkait dengan gamblang menjawab semua dalil-dalil tudingan dari pihak termohon. Bahkan, kata Kusnadi, saat rapat akhir rekapitulasi KPU kota Banjar, saksi dari no urut 1 dan 5 datang pada kesempatan itu.

“Mereka tidak mengajukan keberatan, meski pihak KPU memberikan kesempatan untuk itu. Malah saksi no urut 2 dan 3 tidak datang. Dan calon walikota no urut 5 datangnya terlambat,” jelasnya kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi terkait, Ketua Majelis Hakim, meminta kepada semua pengacara untuk segera menyerahkan kesimpulan akhir.

“Kami tunggu besok hari Rabu (18/9), paling lambat pukul 16.00. Dan bila terlambat, kami anggap tidak menyerahkan,” tegas ketua Majelis Hakim. (SBH/Koran-HR)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...