Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah menetapkan H, mantan Kepala Desa Panjalu sebagai tersangka kasus korupsi retribusi Situ Panjalu. Bahkan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, sampai saat ini terdakwa kasus korupsi Retribusi Situ Panjalu masih berada di rumahnya.
Terdakwa tidak ditahan di Lembaga Permasyarakat seperti halnya terdakwa lainnya. Akibatnya banyak yang menyangka terdakwa lolos dari kasus korupsi Situ Panjalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Achmad Tri Nugraha, menegaskan proses hukum untuk terdakwa H masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Akan tetapi kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.
“Kasus Situ Panjalu masih berjalan, hanya saja terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung,” terangnya, kepada HR Online, Jum’at (16/10/2020).
Menurut Tri, pada awalnya kasus Situ Panjalu dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri pada tanggal 21 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 21 September 2020 langsung keluar surat penetapan sidang perkara. Sidang digelar pada tanggal 28 September 2020 .
“Ketika sidang terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta untuk penangguhan tahanan kepada majelis hakim. Waktu itu juga penangguhannya diterima dan mengeluarkan penetapan,” katanya.
Tri mengungkapkan isi dari penetapan majelis hakim adalah menangguhkan penahanan atas terdakwa kasus korupsi retribusi Situ Panjalu mulai Senin, 28 September 2020. Poin kedua, terdakwa menghadiri persidangan setiap waktu yang ditetapkan.
Sementara, poin ketiga menetapkan uang jaminan sejumlah Rp 200 juta. Untuk penjaminnya istri terdakwa, sedangkan kakak ipar terdakwa menyetorkannya ke kas Negara.
“Sehingga dengan adanya penangguhan ini bukan berarti perkara ini beres. Akan tetapi perkara ini tetap lanjut. Karena adanya surat penangguhan kepada terdakwa, pihak Kejaksaan Negeri Ciamis hanya mengikuti prosedur saja atas putusan Hakim,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu