Ada tiga tipe masker kain sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar tersebut menurut Kementerian Perindustrian.
Tujuan dari perumusan standar masker dari bahan kain, adalah untuk menjaga kualitas masker tersebut di tengah pandemi Covid-19.
Tipe masker kain sesuai dengan SNI penetapannya oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang merupakan SNI 8914:2020 Tekstil. Penetapan tersebut lewat Keputusan Kepala BSN No. 408/KEP/BSN/9/2020, per tanggal 16 September 2020.
Adapun klasifikasi dari masker kain sesuai SNI adalah sebagai berikut :
- Untuk Umum
Tipe masker kain untuk umum minimal 2 lapis kain. Sedangkan untuk daya tembus udara pada ambang 15-65 cm3/cm2/detik.
Sementara untuk kadar formaldehida bebas sampai 75 mg/kg, dengan daya serapnya sebesar ≤ 60 detik. Untuk masker yang satu ini tahan luntur warnanya jika terkena keringat asam, pencucian, saliva serta basa.
2. Untuk Filtrasi Bakteri
Sedangkan untuk pengguna masker filtrasi bakteri minimal 2 lapis kain. Lainnya tidak berbeda dengan masker kain untuk umum.
Hanya, untuk filtrasi bakteri lolos uji efisiensi filtrasi bakteri pada ambang batas ≥ 60%. Serta mengukur mutu masker tekanan diferensial pada ambang batas ≤ 15.
3. Untuk Filtrasi Partikel
Sementara untuk tipe masker kain Filtrasi Partikel perbedaan dari tipe 1 dan 2 adalah hanya pada poin mengukur mutu masker tekanan diferensial pada ambang batas ≤ 21
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 RI, Doni Monardo, menuturkan, penggunaan masker kain yang sudah SNI tersebut, tidak berarti seluruh masker yang dari bahan kain tidak boleh dipakai atau bermanfaat.
Tapi, penggunaan masker tersebut yang sesuai SNI wajib dipakai oleh warga yang ada di kawasan zona merah.
Selain itu, Doni juga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan.
Jangan lupa #ingatpesanibu, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan pakai sabun dan wajib menjaga jarak.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibuwajibpakaimasker
#ingatpesanibuwajibjagajarak
#ingatpesanibuwajibcucitangan
#wajibpakaimasker
#wajibjagajarak
#wajibjagajarakhindarikerumunan
Grafis : Mohamad Bagus Rizky
Editor : Adi Karyanto