Foto Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Tingkat pencurian arus listrik di Kabupaten Pangandaran sangat tinggi, terutama di bangunan kosong yang tidak berpenghuni. Karena kerap ditemukan di sejumlah bangunan kosong, yang meteran listriknya menunjukan ada penggunaan.
Hal itu dikatakan Nasik (40), karyawan yang juga teknisi listrik PLN UPJ Pangandaran. Dia menambahkan, apabila pihaknya menemukan ada penggunaan listrik di bangunan kosong, maka langsung menurunkan bagian P2TL untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kita putus langsung sambungan listriknya. Juga kita cari siapa pelakunya. Karena pencurian arus listrik dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan,” katanya, kepada HR, Selasa (10/9).
Karenanya, sambung Nasir, pihaknya selalu intens melakukan pengecekan jalur listrik di daerah perkotaan Kabupaten Pangandaran.
Menurut Nasir, pemeliharaan jalur listrik juga terus dilakukan setiap hari, terutama pada jalur yang sudah terganggu oleh pohon yang menempel pada jalur.
“Kalau kita melakukan pengecekan di perkotaan, kadang kita disibukan dengan bekas potongan dahan pohon yang harus dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Desa Purbahayu. Beda halnya kalau di perkampungan, potongan dahan pohon langsung diminta oleh warga untuk kayu bakar,” pungkasnya. (Syam/R2/HR-Online)