Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarDua Kali Disegel Satpol PP tak Digubris, Pengusaha Toko Modern Dituding Tantang...

Dua Kali Disegel Satpol PP tak Digubris, Pengusaha Toko Modern Dituding Tantang Pemerintah

Banjar, (harapanrakyat.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, tetap akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku terhadap pengelola minimarket/toko modern yang membangkang, dengan tetap memaksa membuka usahanya, meski sebelumnya toko tersebut sudah dua kali disegel.

Peraturan Walikota (Perwal) Kota Banjar tentang moratorium (penundaan) pendirian toko atau pasar modern sepertinya sudah tidak lagi diindahkan oleh pengusaha. Buktinya, toko modern seperti Indomaret yang ada di Jl. Cagak, Lingkungan Jelat, Kel/Kec. Pataruman, kini sudah beroperasi lagi.

Kejadian dibukanya kembali toko modern pasca penutupan oleh Satpol PP sudah melecehkan lembaga penegak Perda di Banjar, sekaligus melecehkan wibawa Pemerintahan Kota Banjar. Sebab, dengan tidak digubrisnya tindakan Satpol PP, itu memperlihatkan pengusaha terkesan menantang pemerintah.

Baca juga: Pemkot Banjar Bahas Perwal Toko Modern

Saat ditemui HR, Senin (9/9), Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, mengatakan, dari awal pendirian memang sudah menyalahi aturan. Pihak pengelola tidak bisa menunjukan surat-surat dan perijinan yang harus di tempuh.

“Penyegelan terhadap toko modern yang ada di Jelat itu sudah dua kali dilakukan. Tapi sekarang sudah dibuka lagi. Padahal kita semua tahu, kalau membangun toko modern harus jelas perijinannya. Sedangkan ini IMB saja tidak ditempuh. Saat ini kami sedang melakukan proses dan koordinasi dengan instansi terkait,” terangnya.

Baca juga: Pemkot Banjar Panggil Instansi Terkait Bahas Zona Pengembangan Toko Modern

Yayan juga mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila tidak memiliki IMB maka bisa dilakukan pembongkaran, seperti di daerah kabupaten/kota lain.  Untuk itu, sebaiknya pihak pengelola toko modern menempuh peraturan terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan.

Di Kota Banjar, ada empat toko modern yang sudah dibangun. Semuanya tidak diperbolehkan beroperasi sebelum surat-surat perijinannya dilengkapi. Namun, salah satu dari empat toko tersebut memaksakan membuka usahanya, walaupun sudah terbukti menyalahi aturan. (PRA/R3/Koran HR)

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...