Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Forum Serikat Buruh (FSB) Kota Banjar, Jawa Barat, mengadakan hearing dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Banjar, di ruang rapat Kantor Disnaker, Kamis (01/10/2020).
Kedatangan mereka untuk menuntut kepada pemerintah kota melalui Disnaker Kota Banjar, agar lebih serius dalam mengawal kebijakan penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Yang mana rencana penetapannya pada tanggal 21 November 2020.
Sekretaris Forum Serikat Buruh Kota Banjar, Endang Suryanto, mengatakan, hal itu berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa, pemerintah dalam setiap 5 tahun sekali wajib meninjau kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai survei pasar.
Oleh sebab itu, sebelum adanya penetapan UMK tersebut, Forum Serikat Buruh Kota Banjar ingin memastikan bahwa, kenaikan umum kabupaten/kota tahun depan betul-betul sesuai KHL saat ini.
“Tadi katanya untuk KHL akan menyesuaikan seperti Provinsi DKI. Kami berharap untuk UMK Kota Banjar bisa mencapai 2,5 juta rupiah. Bukan malah terendah se-Jawa Barat seperti tahun lalu, dan kami ingin memastikan itu,” ujar Endang, kepada awak media usai hearing.
Baca Juga : Menindaklanjuti Soal PHK Karyawan, Disnaker Banjar Datangi PT. APL
Forum Serikat Buruh Kota Banjar juga berharap perusahaan yang ada di Kota Banjar bisa menerapkan kebijakan sesuai peraturan perundangan. Dalam hal ini peraturan tentang ketenagakerjaan.
Karena menurutnya, meskipun sejauh ini sudah ada peraturan sebagai dasar hukum, namun dalam pelaksanaannya pihak perusahaan belum sepenuhnya merealisasikan.
Ia mencontohkan, misalnya dalam peraturan itu pihak perusahaan tidak boleh melakukan outsourcing karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun. Selain itu, juga tidak boleh melakukan pemborongan hasil atau PJPP.
“Nah, peraturan itu masih belum terealisasi untuk Kota Banjar ini. Tapi inti kedatangan kami sekarang ini untuk memastikan pemerintah melakukan tinjauan KHL. Serta mengawal penetapan UMK agar ada kenaikan,” tandas Endang.
Pemkot Tanggapi Permintaan Forum Serikat Buruh
Menanggapi hal itu, Kepala Dinakertrans Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, mengatakan, dari pemerintah tentu akan ikut mengupayakan agar Kota Banjar tahun depan bisa ada kenaikan.
Baca Juga : Disnakertrans Jabar Intens Awasi Protokol Kesehatan di Tempat Kerja
Namun demikian, lanjut Asep Tatang, pihak pemerintah daerah juga belum bisa mengambil kebijakan sebagai langkah acuan. Karena saat ini pemerintah pusat juga baru akan merumuskan formula untuk menetapkan kebijakan UMP tingkat provinsi.
Menurutnya, baru akan dirumuskannya kebijakan penetapan tersebut lantaran kondisi saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal itu nantinya memengaruhi dalam pengambilan kebijakan.
“Sekarang itu situasinya pandemi. Banyak perusahaan yang melakukan PHK, bahkan mengurangi karyawan. Dari komunikasi yang kami lakukan, informasinya pemerintah pusat juga akan menggunakan rumusan baru,” ujarnya.
Lebih lanjut Asep Tatang menjelaskan, dari informasi yang ada, untuk standar KHL itu nantinya akan menggunakan Indeks Daya Beli (IDB) Provinsi DKI Jakarta.
Jika menggunakan IDB tersebut tentu akan memengaruhi kenaikan UMK Kota Banjar sekitar 30 persen, atau mencapai Rp2,5 juta dari UMK yang sekarang, yakni Rp1.831.844.
“Intinya kami menerima masukan dari Forum Serikat Buruh. Tapi untuk penentuannya kami belum bisa memastikan. Besok tanggal 16 Oktober rencananya kami baru akan melakukan rapat koordinasi dengan provinsi guna membahas rumusan tersebut,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah