Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kukuhkan Tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah di Jabar. Pasalnya, tujuh Wali Kota dan Bupati tersebut akan menggelar Pilkada serentak 2020. Pengukuhan langsung dari Gedung Youth Center Spor Arcamanik, Bandung, Jumat (25/9/2020).
Tujuh calon kepala daerah tersebut merupakan petahana. Sehingga sesuai aturan harus cuti ketika masa kampanye. Penjabat itu akan bertugas dari 26 September sampai 5 Desember 2020.
Tugas prioritas mereka adalah menjaga kondusivitas selama masa kampanye terutama dalam ranah sosial politik. Ketika mulai bertugas harus langsung melakukan silaturahmi kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kemudian ke tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Adapun tujuh penjabat sementara kepala daerah yang menjalani pengukuhan yakni, Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar). Pjs Bupati Tasikmalaya Hening Widiatmoko (Kepala Bapenda Jabar). Bupati Karawang Pjs Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar).
Pjs Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Jabar). Bupati Sukabumi Pjs Raden Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemendagri). Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar) dan Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kadisdik Jabar).
“Langsung berkoordinasi bersama KPU dan Bawaslu daerah setempat. Terutama dalam hal penguatan aturan protokol kesehatan saat masa kampanye,” ujar Ridwan Kamil.
Penjabat Sementara Kepala Daerah Harus Jaga Netralitas ASN
Ridwan Kamil menginginkan tidak ada pelanggaran Pilkada karena keterlibatan ASN saat tahapan kampanye. Untuk itu, Pjs harus bisa menjaga netralitas para ASN. Jangan ada ASN yang ikut berpartisipasi mendukung calon baik dalam media sosial maupun secara langsung.
“Sekecil pun tidak boleh ada pelanggaran dari ASN, jaga netralitas. Tidak boleh like postingan medsos apalagi ikutan kampanye langsung,” jelas Ridwan Kamil.
Khusus untuk Penjabat Sementara yang daerahnya zona merah harus memaksimalkan pengendalian Covid-19 selama Pilkada berlangsung. Ridwan Kamil mewanti-wanti jangan sampai muncul klaster Pilkada, baik zona rawan atau pun daerah lainnya.
“Setiap minggu harus melaporkan perkembangan daerahnya pada hari Senin selama 10 pekan,” katanya.
Pada Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020, ada 8 daerah yang mengikutinya. yakni Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Indramayu, Karawang, Sukabumi, Depok, Cianjur dan Pangandaran. Namun untuk Kabupaten Bandung tidak ada pengukuhan penjabat sementara kepala daerah. Karena tidak ada kekosongan jabatan pada masa kampanye. (R9/HR-Online)