Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pelanggar protokol kesehatan di Kota Banjar, Jawa Barat, bakal diberikan sanksi tegas oleh Tim Satgas Penindakan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan.
Hal itu terungkap saat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar melaunching Satgas Penindakan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan, Kamis (24/09/2020), bertempat di halaman Kantor Polres Kota Banjar.
Pembentukan satgas tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 Kota Banjar. Selain itu, juga sebagai upaya untuk mendisiplinkan warga masyarakat.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, yang juga Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, nantinya tim satgas yang telah terbentuk ini akan menempati sejumlah pos yang sudah pihaknya tentukan sebelumnya.
Tim Satgas juga akan berkeliling melakukan sweeping. Menyisir semua area publik, pejalan kaki, perkantoran, pusat perekonomian, dan pertokoan.
“Banyak warga masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan. Sementara kasus Covid-19 terus bertambah. Sekarang bukan sosialisasi lagi, tapi sudah masuk penindakan tegas,” kata Ade Uu Sukaesih, kepada awak media, usai launching Tim Satgas Penindakan.
Sedangkan, terkait sistem pembelajaran tatap muka langsung dalam sekolah, seiring kasus positif Covid-19 terus bertambah, Ade Uu menegaskan, saat ini proses belajar mengajar tatap muka masih tetap berjalan, tidak ada penutupan sekolah.
Kecuali, untuk sekolah yang lokasinya memang berada dekat dengan radius klaster penyebaran virus Corona. Untuk sekolah tersebut akan tutup guna mencegah terjadinya penularan.
“Tidak ada penutupan sekolah, kecuali bagi sekolah yang lokasinya berdekatan dengan klaster penyebaran virus Corona,” tandas Ade Uu.
Baca Juga : Oknum Satgas Pasar Banjar Diamankan Polisi
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, menambahkan, sebagai penegasan penindakan, Tim Satgas nanti akan membuat mekanisme sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan untuk kategori pelanggaran berat.
Bahkan, selain menerapkan sanksi sosial dan penyitaan identitas, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar kategori berat tersebut.
“Nanti dalam mekanisme sidang itu akan melibatkan petugas gabungan dari Kejaksaan, TNI-Polri, Satpol PP. Juga dari petugas Dinas Perhubungan Kota Banjar. Untuk data pelanggar, kami mengacu dengan data base pelanggar,” terang AKBP. Melda Yanny.
Terpisah, Sektretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto, mengatakan, sejak masa pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB), tercatat ada 800 pelanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah pelanggar sebanyak itu kebanyakan kategori pelanggar ringan dan sedang, dengan alasan tidak memakai masker karena lupa, ketinggalan, dan ada juga yang tidak mempunyai masker.
“Untuk pelanggar yang sudah tercatat belum sampai ada penindakan karena melakukan pelanggaran berat. Kebanyakan masih pelanggar kategori ringan dan sedang saja,” singkat Edi. (Muhlisin/R3/HR-Online)