Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran, Joane Irwan Suwarsa, menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda APBD 2021. Dalam hal ini, Banggar DPRD Pangandaran telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2021.
Kegiatan tersebut diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada 8 sampai 12 September 2020. Kemudian berlanjut dengan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Prioritas pembangunan Kabupaten Pangandaran tahun 2021 seperti reformasi birokrasi, kualitas lingkungan hidup, kualitas infrastruktur dasar, pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan pariwisata, penurunan resiko bencana, penguatan kearifan lokal, kualitas layanan pendidikan, kesehatan dan pemerintahan, daya saing sumber daya manusia (SDM), peningkatan dan pemerataan kesejahteraan sosial,” jelas Joane dalam laporannya, Selasa (22/9/2020).
Menurut Joane, setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat maka diperoleh hasil Raperda tentang APBD tahun 2021 yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. APBD tahun anggaran 2021 dirancang berdasarkana isu-isu yang berkembang di masyarakat,
“Menyepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021. Dengan ringkasan proyeksi APBD sebagai berikut Pendapatan Daerah. Baik sebelum maupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan,” katanya.
Banggar DPRD Pangandaran Sampaikan Besaran APBD 2021
Anggaran yang semula sebesar Rp 1.438.533.776.743,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah), setelah pembahasan pun masih tidak berubah.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan daerah baik sebelum maupun sesudah pembahasan juga tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). Sedangkan setelah pembahasan sebesar Rp 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah).
“Sementara pembiayaan netto sebelum pembahasan sebesar Rp15.500.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus juta rupiah) setelah pembahasan sebesar Rp13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.
Joanne melanjutkan, pada dasarnya Banggar menyetujui terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini sudah selaras dengan dengan fraksi-fraksi yang ada.
“Rekomendasi Banggar berupa poin penting. Pertama, program dan kegiatan tahun 2021 harus mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pangandaran tahun 2021,” katanya.
Selanjutnya, kata Joanne, untuk poin kedua, program dan kegiatan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien serta berdasarkan skala prioritas.
“Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)