Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pada masa pandemi Covid-19, pemohon kartu kuning atau kartu pencari kerja (AK1) mengalami penurunan.
Tecatat, hingga bulan Agustus 2020 baru ada 6.636 pencaker yang membuat kartu pencari kerja tersebut.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Eka Permana membenarkan kondisi tersbeut Selasa (22/9/2020).
Eka mengakui, pada masa pandemi Covid-19, memang terjadi penurunan pemohon kartu kuning dari para pencaker.
“Sejak pandemi, pembuat AK1 rata-rata perbulannya hanya 300 sampai 600 orang saja,” ujar Eka.
Kondisi ini berbeda jauh dengan tahun 2019. Pada tahun lalu, pembuat kartu kuning perbulannya bisa mencapai 1000 orang.
Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 ini, sangat mempengaruhi seseorang untuk mencari sebuah pekerjaan.
Rata-rata mereka yang membuat kartu kuning, masih mencoba-coba melamar sebuah pekerjaan ke perusahaan.
“Jadi memang pencaker ini masih mencoba-coba melamar, belum jelas perusahaan tujuan apakah menerima pekerja atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut Eka mengatakan, setiap pencaker yang membuat kartu kuning wajib memberikan laporan ke kantor Naker jika sudah dapat pekerjaan.
“Hal ini kita lakukan agar kita bisa mengetahui jumlah pengangguran yang ada di kabupaten Ciamis,” ucapnya.
Pihaknya pun kerap memberikan informasi jika ada perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
“Pencaker yang sudah kesini jarang menginformasikan apakah ia sudah bekerja atau belum, sehingga kami kesulitan untuk memberikan informasi kepada mereka,” tuturnya.
Tak hanya itu, untuk menekan angka pengangguran, pihaknya mengoptimalkan pelatihan kerja UPTD KLK atau Kursus Latihan Kerja.
Beberapa program pelatihan dari mulai montir sepeda motor, komputer, tata rias, pengelolahan hasil pertanian (tata boga) dan menjahit
Kata Eka, pelatihan itu terbatas dalam penyelenggaraannya, tapi minimalnya orang yang mendapatkan pelatihan mendapatkan keterampilan sesuai dengan bidangnya.
“Alhamdulillah, sudah terbukti ada beberapa orang yang sudah mendapatkan pelatihan bisa membuat usaha sendiri,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online)