Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jawa Barat (Jabar) kini menyiapkan Peraturan Daerah atau Perda Protokol Kesehatan. Hal tersebut sebagai langkah dalam meningkatkan legalitas Pergub Jabar 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam PSBB dan AKB. Tujuannya untuk penanggulangan Covid-19.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemprov kini terus berkoordinasi bersama DPRD Jabar kaitan dengan rancangan Perda tersebut. Ketika setuju menjadi perda, dapat menguatkan penegakan penerapan pencegahan Covid-19, salah satunya dalam hal pemakaian masker.
“Dengan Pergub menjadi Perda Protokol Kesehatan, legalitas menjadi lebih kuat. Sekaligus memiliki kewenangan yang lebih luas dan kemungkinan ada penambahan kewenangan,” ujar Uu ketika jumpa pers setelah rapat percepatan penanggulangan Covid-19 di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (21/9/2020).
Uu pun mengimbau untuk warga Jabar tetap taat dalam menjalankan protokol kesehatan. Terutama dalam menerapkan 3M yakni, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun. Dengan upaya tersebut, sedikitnya meminimalisir pemaparan Covid-19 baik bersifat pribadi atau keluarga.
Perda Protokol Kesehatan sangat perlu dalam menegakan ketaatan masyarakat. Mengingat ada peningkatan Kasus Covid-19 Jabar pada periode 14 sampai 20 September 2020. Yang mana, level kewaspadaan Kota Cirebon, Kota Bekas dan Karawang mengalami peningkatan menjadi zona merah.
Sedangkan untuk 14 daerah Jabar lainnya berstatus risiko sedang atau zona oranye. Dan 10 daerah Kota/Kabupaten berstatus risiko rendah atau zona kuning. Jumlah kasus aktif per 20 September 2020 sebanyak 6.595 kasus aktif.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja pun mengatakan saat ini terjadi peningkatan kasus positif untuk wilayah Jabar. Yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Sumedang, Kota Bekasi dan Kota Cirebon.
“Mohon perhatiannya, peningkatan kasus tak hanya terjadi untuk Bodebek maupun Bandung Raya, melainkan beberapa daerah lainnya. Kami Gugus Tugas akan meningkatkan pengawasan,” ucapnya.
Salah satu upaya menegakan disiplin untuk menekan angka Covid-19 dengan mendorong Pergub 60 tahun 2020 menjadi Perda Protokol Kesehatan. (R9/HR Online)