Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarMantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Mantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar menetapkan mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y sebagai tersangka. Mantan Sekdes tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan sejumlah proyek fiktif Dana Desa (DD) di Desa Balokang, Kec/Kota Banjar, Jawa Barat.

Penetapan tersangka mantan Sekretaris Desa tersebut setelah Jajaran Satreskrim Polres Banjar melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada tanggal 9 September tahun 2020 lalu.

Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto, melalui, Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan mantan Sekretaris Desa tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana desa Balokang. Penyelewengan dilakukan tersangka pada tahun 2015-2016.

Mantan Sekretaris Desa berinisial Y terbukti menyelewengkan anggaran dana desa untuk mendanai sejumlah proyek fiktif. Salah satunya itu untuk pengerjaan proyek infrastruktur.

“Ada 9 proyek yang terbukti fiktif dan salah satunya itu pengerjaan proyek infrastruktur. Saat ini kami sudah menetapkan Y sebagai tersangka,” ujar Bripka Nandi kepada awak media, Senin (21/9/20).

Lebih lanjut ia mengatakan, kemungkinan ada keterkaitan dengan pihak ketiga atau CV berinisial DM yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif tersebut. Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga. Tetapi, yang jelas akibat penyelewengan dana desa tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 472.381.274,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 19 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya (Muhlisin)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...