Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Jabar memberikan pengarahan kepada 10 Panwascam Kabupaten Pangandaran terkait penyelesaian sengketa acara cepat dalam Pilkada 2020 mendatang.
Kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto, mengatakan, seseuai nomenklatur berkaitan dengan penyelesaian sengketa pada hakikatnya langsung oleh Bawaslu tiap daerah.
Namun, kata Yulianto, Bawaslu dapat mendelagasikan kepada Panwascam atau tiap kecamatan.
“Biasanya penanganan sengketa antar peserta pemilihan pada umumnya muncul ketika pada masa tahapan kampanye,” kata Yulianto, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Pilkada Pangandaran, Timsus Juara Gelar Deklarasi Anti Money Politik
Sementara itu, untuk penyelesaiannya lebih sederhana, karena tidak sampai 12 hari seperti sengketa pemiliha, namun bisa lebih cepat sekitar 2 hari.
“Jadi, dalam prosesnya itu hanya ada 2 pihak dan tidak ada pemohon. Sehingga sangat berbeda halnya dalam masalah pemilihan,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, sosialisi ini harapannya agar Panwascam terkait bagaimana penyelesaian sengketa yang akan datang ketika sudah memasuki tahapan Pilkada.
“Makanya upaya pencegahan itu mutlak harus optimal sejak saat ini. sinergitas juga terus kita bangun,” singkatnya. (Mad/R6/HR-Online)