Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial HS dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Situ Panjalu. HS sendiri dikenal sebagai mantan Kepala Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Saat ini kita telah menetapkan tersangka kasus retribusi Situ Panjalu dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 Miliar yang tidak disetorkan ke Pemda Ciamis. Diduga uang tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kepala desa,” terang Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Achmad Tri Nugraha, SH saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/09/2020).
Baca Juga: Kades di Ciamis Korupsi Setengah Miliar, Modusnya Untuk Bayar Hutang
Tri mengungkapkan, penetapam tersangka tersebut hasil dari penyelidikan dan hasil hitungan dari tim ahli. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
“Dalam waktu dekat ini berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk tindak pidana korupsi Retribusi Situ Panjalu,” katanya.
Tri menambahkan, selain mantan Kepala Desa Panjalu, tidak ada lagi tersangka dalam kasus retribusi Situ Panjalu. Namun pihaknya terus mengembangkan kasus korupsi Retribusi Situ Panjalu tersebut.
“Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 3 Jo pasal 2 Jo pasal 18. Ancaman pidana 4 sampai 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, juga terseret kasus serupa. Tersangka diduga korupsi Dana Desa dengan modus untuk bayar utang.
Sekitar setengah miliar rupiah Dana Desa digunakan mantan Kepala Desa Nagarajaya tersebut untuk kepentingan pribadi. (Fahmi/R7/HR-Online)