Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan AH (50), Kepala Desa Negarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan AH atas dugaan korupsi sebesar setengah miliar rupiah.
Tindak korupsi yang dilakukan AH (50) itu dari beberapa penggunaan anggaran dana desa. Antara lain DD, ADD, Banprov Jabar, Bankeu Kabupaten Ciamis, PBB, PAD sewa tower dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018.
Dari total keseluruhan anggaran yang telah AH tilep atau korupsi ini sebesar setengah miliar rupiah atau tepatnya Rp. 510 juta.
Berita Terkait : Polres Ciamis Tahan Mantan Kades Nagara Jaya yang Diduga Korupsi
Waka Polres Ciamis, Kompol H. Hidayatulloh, S.I.K membenarkan, tersangka AH telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menggunakan anggaran dari pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Bahkan, total dari semua anggaran yang AH korupsi, Ia gunakan untuk kepentingan pribadinya itu sebesar Rp. 510 juta atau setengah miliar,” ujarnya saat kegiatan konferensi pers, Rabu (16/9/2020) di Mapolres Ciamis.
Kades Negarajaya Ciamis Korupsi Setengah Miliar Untuk Bayar Hutang
Waka Polres Ciamis menjelaskan, modus tersangka dalam melakukan tindakan korupsi yaitu tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa tahap II tahun 2018. Dana desa tersebut sebesar Rp. 303 juta, untuk pembangunan infrastruktur fisik.
Tetapi tersangka AH malah memerintahkan bendahara desa mengalokasikan anggaran tersebut untuk pembayaran hutangnya. Hutang itu kepada suplayer material, dan pengembalian temuan pajak tahun 2017.
Selain itu, AH juga memerintahkan bendahara desa untuk mengeluarkan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2018 sebesar Rp. 5 juta.
“AH memakai Bankeu untuk kepentingannya sendiri. Seharusnya anggaran tersebut untuk sarana dan prasarana desa,” jelasnya.
Bahkan bukan hanya itu, tersangka juga memerintahkan bendahara desa untuk mengeluarkan anggaran bantuan provinsi (Banprov) Jabar tahun 2018 sebesar Rp. 90 juta. Lagi-lagi, uang yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur fisik, malah ia tilep untuk kepentingannya sendiri.
“Jadi, semua anggaran yang tersangka korupsi sebesar setengah miliar itu, AH gunakan untuk membayar hutang dan kepentingan pribadinya,” terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Waka Polres Ciamis mengimbau kepada seluruh kepala desa agar benar-benar menggunakan anggaran dari pemerintah sebaik mungkin dan sesuai peruntukannya.
“Gunakan anggaran dari pemerintah sesuai peruntukannya. Bukan untuk kepentingan pribadinya apalagi untuk membayar hutang,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)