Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan, Selasa (15/9/2020).
Kali ini, operasi tersebut digelar di Perempatan Muktamar Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil menjaring ratusan pelanggar yang tak memakai masker.
Petugas gabungan pun harus menegur keras seorang pelanggar yang sengaja keluar rumah tanpa masker.
Namun, tidak sedikit pula pengendara motor atau mobil yang nekad kabur saat operasi yustisi tersebut. Bahkan, saat petugas akan menghentikan kendaraan, pengendara yang tidak memakai masker malah gasspoll atau tancap gas kendaraannya.
Salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN) yang mengendarai kendaraan sedan putih. Bukannya berhenti, ASN tanpa masker itu justru gassolll saat petugas akan menghentikan kendaraannya.
Bukan hanya itu, petugas gabungan juga menghentikan sejumlah angkutan umum. Termasuk menurunkan paksa penumpang yang tak memakai masker sampai tidak adanya jaga jarak.
Menolak kena sanksi tilang, pelanggar yang tidak memakai masker memilih untuk push up di hadapan petugas gabungan.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana SIK, mengatakan, warga Kabupaten Tasikmalaya dalam hal kesadaran menerapkan protokol kesehatan masih minim.
Baca Juga : Ngaku Dokter, Seorang Ibu Sewot Saat Terkena Operasi Razia Masker
Untuk itu, petugas gabungan mengimbau masyarakat agar selalu mengenakan masker saat akan ke luar rumah.
“Kami imbau kepada masyarakat agar terus melaksanakan protokol kesehatan namun dengan kesadaran masing-masing, bukan karena kami bertindak saat razia,” ujar Kapolres.
Operasi Yustisi di Tasikmalaya Sampai 2 Pekan
KasatPol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan, mengatakan, operasi yustisi ini akan berlangsung hingga dua pekan kedepan. Sasarannya adalah pelanggar protokol kesehatan, mulai tidak mengenakan masker hingga abaikan jaga jarak.
Petugas mencatat, seratus lebih pelanggar tanpa masker yang terpaksa kena tilang Sicaplang, sebuah aplikasi pencatatan pelanggar.
Selain data pribadi, petugas juga mengupload foto pelanggar dalam aplikasi. Sehingga, pelanggar tidak bisa berbohong jika kembali terjaring operasi yustisi, dan akan mendapat sanksi berat.
“Pelanggar yang tercatat Sicaplang sekitar 100 orang. Mereka kalau kena lagi gak bisa boong karena sudah ada datanya. Ini penerapan sanksi pertama di Kabupaten Tasikmalaya,” tuturnya. (Apip/R5/HR-Online)
Baca Juga : 3 PNS Dinkes Pangandaran Terjaring Razia Yustisi