Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, namun KPU Pangandaran, Jawa Barat, tetap memperbolehkan pasangan calon untuk melakukan kampanye pilkada serentak 2020.
Meski begitu, KPU Pangandaran membatasi jumlah peserta kampanye pilkada yang hadir secara fisik.
Baca Juga : KPU Verifikasi Administrasi Dua Bapaslon Pilkada Pangandaran
“Tahap kampanye pada pilkada yang masih dalam masa pandemi Covid-19 ini berbeda dengan biasanya,” ucap Komisioner Bidang Sosparmas dan SDM KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat, Senin (7/9/2020).
Maskuri menjelaskan, aturan kampanye dalam pilkada kali ini, untuk secara terbuka atau tempat umum maksimal paling banyak 100 orang. Sedangkan tempat tertutup sebanyak 50 orang.
“Dalam masa kampanye nanti khawatirkan muncul kluster baru. Jadi, itu keinginan kita bersama dan juga berdasarkan PKPU,” jelas Maskuri kepada HR Online.
Menurutnya, apabila terjadi atau muncul kluster baru, tentu akan menggangu tahapan kampanye. Bahkan, katanya, bisa berhenti serta waktu pencoblosan bakal terganggu.
Baca Juga : Paslon Positif Corona, Apakah Pilkada Pangandaran Tetap Berjalan?
Oleh karena itu, Maskuri meminta kepada tiap tim sukses pasangan calon mentaati aturan tersebut. Jangan sampai terbawa nafsu hanya untuk mengumpulkan orang banyak ketika kampanye.
“Dan yang paling penting adalah keselamatan kita semua,” tegas Masuri.
Sementara itu, Kasubag Humas KPU Pangandaran, Wawan Cahyana, mengatakan, kampanye pilkada damai rencananya akan berlangsung 26 September 2020.
“Rencananya tanggal 26 September nanti kita akan lakukan kampanye damai. Tempatnya di tengah laut, seperti pesta hajat laut kita pawai ke tengah laut,” kata Wawan. (Madlani/R5/HR-Online)