Banjar, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjar menegaskan saksi yang bertugas dalam Pilkada Kota Banjar tahun 2013, terlebih dahulu mengikuti pengucapan sumpah bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sesaat sebelum pelaksanaan pencoblosan, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Ketua KPUD Kota Banjar, Nur Rifai, Senin (19/8), di ruang kerjanya. Menurut dia, pengucapan sumpah KPPS bersama Saksi tersebut sudah tertuang dalam peraturan KPU.
“Kalau bisa, sebelum acara dimulai, para saksi sudah tiba di lokasi, untuk mengikuti pengucapan sumpah bersama KPPS, di masing-masing TPS,” ungkapnya.
Dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun HR, menyebutkan, saksi merupakan bagian penting dan strategis guna kelancaran pelaksanaan pemilu. Selain itu, keberadaannya juga sangat berarti dalam mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil dan transparan.
Namun, semuanya diserahkan kepada masing-masing peserta pemilu (tim kampanye). Karena bagaimanapun saksi adalah hak tiap peserta pemilu. Hanya saja, keabsahan hasil pemilu bukan ditentukan saksi melainkan petugas di lapangan.
Meski begitu, keberadaan saksi dimaksudkan agar pemilu berlangsung adil bagi calon pasangan yang diwakili. Selain itu, para saksi juga diharapkan bisa mengantisipasi kemungkinan terjadinya perselisihan dalam hasil rekapitulasi perolehan suara.
Kalaupun ada keberatan, KPU tentunya sudah menyiapkan formulir kejadian khusus. Nantinya, formulir tersebut akan dijadikan bahan pembuktian dalam proses hukum. Saksi juga tentunya harus mengetahui hak dan kewajibannya. (deni/Koran-HR)