Banjar, (harapanrakyat.com),- Pihak Polresta Banjar telah memeriksa 31 saksi, terkait tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Langensari beberapa waktu lalu, yang merenggut empat korban jiwa penumpang kereta api Kuto Jaya.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banjar, AKP Rustam, Selasa (22/2). Dia mejelaskan, dari 31 orang saksi yang telah dimintai keterangan, 6 orang diantaranya saksi dari masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), 23 orang pegawai PT. KAI, dan 2 orang saksi dari korban kecelakaan.
Menurutnya, dari 31 saksi yang telah diperiksa, hingga saat ini pihaknya belum bisa menentukan tersangka. Pasalnya, proses pemeriksaan belum final.
“Sejauh ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah kita panggil tidak mengalami kendala. Mereka sangat kooperatif dalam mendukung proses pemeriksaan yang kami lakukan,” tuturnya.
Lanjut dia, memang jika dilihat secara kasat mata sangat mudah, kejadian hanya kecelakaan. Namun, dalam prosesnya tidak semudah itu, karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman, agar nanti tidak ada kesalahan dalam menentukan tersangka.
Bahkan, pendapat ahli juga diperlukan dalam pengungkapan kasus kecelakaan tersebut, dan hal itu memerlukan waktu yang tidak singkat untuk memprosesnya.
“Kami juga masih menunggu hasil dari black bok kereta api, saat ini masih dalam pemeriksaan tim ahli, mungkin kurang lebih 6 bulan waktu yang diperlukan untuk mengungkap isi black bok tersebut,” tuturnya.
Dengan demikian, dirinya tidak bisa memastikan atau mentargetkan berapa lama waktunya. Pihaknya tidak mau gegabah dalam melakukan pemeriksaan, apalagi kecelakaan ini telah menjadi kasus nasional.
Rustam menambahkan, sebelum menentukan tersangka, kasus ini akan digelar perkarakan di Polda Jabar. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan proses penyelidikan yang dilakukan. “Yang pasti proses pemeriksaan masih terus berlangsung,” pungkasnya. (pjr)