Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Perangkat Desa Kota Banjar, Suami Isteri Tak Boleh Ngantor Bareng

Raperda Perangkat Desa Kota Banjar, Suami Isteri Tak Boleh Ngantor Bareng

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Rapat kerja Pansus XII DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Desa atau Raperda Perangkat Desa bersama Kepala Desa se-Kota Banjar di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (31/8/2020)

Dalam pembahasan bersama para Kepala Desa tersebut, mencuat usulan peraturan yang menyatakan bahwa seseorang yang berstatus suami isteri tidak boleh merangkap kerja dalam satu kantor yang sama.

Kepala Desa Rejasarari, Subur Waluyo serta beberapa Kepala Desa lainnya yang mengusulkan klausul tersebut dalam Raperda Perangkat Desa.

Subur mengatakan, bahwa usulan tersebut untuk mengantisipasi dan membatasi apabila ada seorang perangkat desa yang berstatus suami isteri dan bekerja dalam satu kantor pemerintahan desa yang sama.

Menurutnya, pembatasan itu penting karena ketika tidak dilakukan pembatasan, maka dapat menghambat proses pemerintahan desa dan proses pelayanan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan, misalnya dalam satu kantor itu ada seorang suami menjabat sebagai Sekretaris. Sementara istrinya menjadi Bendahara atau mengisi jabatan yang lain tentu akan memengaruhi terhadap kinerjanya ataupun pekerja yang lain.

“Pembatasan itu untuk mereka yang berstatus suami isteri tapi bekerja dalam satu kantor pemerintahan desa yang sama. Kami ingin ada peraturan yang lebih rinci lagi dan tercover dalam Perda nantinya,” ujar Subur Waluyo usai acara.

Selain problem kinerja, dalam forum tersebut juga diusulkan peraturan tentang pengisian jabatan ketika ada perangkat yang cuti karena hamil, rotasi perangkat desa dan honor untuk perangkat desa atau kesejahteraan.

Ketua Pansus Akan Tindaklanjuti Usulan Kepala Desa dalam Raperda Perangkat Desa

Sementara itu, Ketua Pansus XII Hasyim, mengatakan, usulan itu tentunya akan masuk ke dalam Peraturan Daerah.

Menurutnya, pembatasan tersebut memang perlu untuk menunjang efektivitas kinerja para perangkat desa supaya lebih maksimal. Apalagi, jika kedudukan mereka itu berada pada jabatan yang strategis.

Ia menambahkan, adanya Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu untuk menyempurnakan Peraturan Walikota yang sudah ada saat ini.

“Setelah ini masih ada pembahasan lagi dengan pihak Kecamatan. Kami targetkan paling tidak sebelum akhir tahun sudah diparipurnakan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online) 

Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Sejumlah fakta menarik tercatat kala Persib Bandung meraih kemenangan atas Bali United dengan skor 2-1. Laga pekan ke-29 Liga 1 tersebut, tersaji pada Jumat...
Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim Dukung Apa Saja yang Pemkot Programkan

Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim: Siap Dukung Program Pemkot

harapanrakyat.com,- KH Muin Abdurrohim terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 secara aklamasi. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda...
Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Jalan Raya Pamarican-Banjar tepatnya di Gunung Putri, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat tertutup akibat pohon tumbang. Perisitwa itu terjadi...
Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

Anggota TNI Gadungan Ditangkap di Pangandaran, Ternyata Pria Penderita Gangguan Jiwa

harapanrakyat.com,- Seorang pria asal Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial W (52) ditangkap karena menjadi anggota TNI gadungan. W yang mengaku sebagai anggota...
Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

Ratusan Anggota Polres Garut Digeser ke Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ratusan aparat kepolisian dari Polres Garut, Jawa Barat, diperbantukan untuk mengawal jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya. Polres Garut menyebut, bahwa pergeseran anggota...
PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Klaim Unggul Versi Hitung Cepat Internal

PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Klaim Unggul Versi Hitung Cepat Internal

harapanrakyat.com,- Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi, pasangan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 02 klaim unggul suaranya di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...