Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar razia masker di Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020). Tujuannya untuk menegakan disiplin protokol kesehatan bagi para pengunjung obyek wisata.
Satpol PP dan TNI-Polri bertindak sebagai petugas razia. Operasi ini untuk menegakkan Pergub Jabar nomor 60/2020 tentang sanksi bagi pelanggaran tertib kesehatan saat PSBB dan AKB di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jabar, disiplin menggunakan masker kunci utama dalam mencegah Covid-19. Vaksin dan obat virus Covid-19 sampai saat ini belum ditemukan. “Masyarakat harus disiplin, karena senjata paling ampuh dalam melawan Covid-19 adalah pakai masker,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (21/8/2020).
Razia masker perlu dilakukan di wisata pantai Pangandaran. Pengunjung diprediksi padat saat libur panjang kali ini. Dibukanya obyek wisata sebagai langkah pemulihan ekonomi di Jabar. Tapi harus dibarengi dengan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker.
Dalam operasi gabungan ini, ada tipe sanksi administratif yakni, ringan, sedang dan berat sesuai Pergub Jabar 60 tahun 2020. Teguran lisan dan tertulis dikenakan untuk sanksi ringan. Pelanggar yang masuk sanksi sedang maka KTP akan disita sampai melakukan kerja sosial dan pengumuman terbuka.
“Sedangkan untuk sanksi berat, pelanggar dikenakan denda, penghentian sementara kegiatan, sampai pembekuan izin usaha. Denda administratif dari Rp 100 ribu – Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Ridwan Kamil menjelaskan, razia masker tidak hanya digelar di obyek wisata dan pusat keramaian. Tapi dilakukan sampai tingkat perdesaan. Operasi akan dilakukan dibanyak titik. Berdasarkan pantauan, diperkotaan warga yang pakai masker cukup banyak. Namun di perdesaan yang disiplin memakai masker dikisaran 30 persen.
“Kepada Satpol PP saya titip, tidak hanya di pusat keramaian saja di satu titik. Tapi harus berkeliling, jadi ada pasukan di keramaian dan ada yang secara mobile patroli,” katanya.
Petugas Pakai Aplikasi Sicaplang saat Razia Masker di Pantai Pangandaran
Saat Satpol PP Jabar akan menggunakan aplikasi Sicaplang atau aplikasi pencatat pelanggaran saat operasi masker tersebut. Jabar Digital Service dan Diskominfo Jabar mengembangkan aplikasi penilangan berbasis smartphone ini . Aplikasi Sicaplang merupakan terobosan pertama di Indonesia.
Aplikasi ini mencatat jumlah dan jenis pelanggaran berikut mengcek sanksi sesuai Pergub Jabar. Petugas Satpol PP bertindak sebagai penilang telah diberikan pelatihan dan siap melaksanaan operasi di Pangandaran.
Kepala Diskominfo Jabar Setiaji sudah melaksanakan simulasi dan pelatihan. Petugas ketika menemukan pelanggar saat razia masker akan langsung dicatat identitasnya.
Pelanggar yang dikenakan sanksi berat langsung didenda administratif di lokasi. Pelangga bisa mengcek statusnya di aplikasi Pikobar dengan memasukan nomor pelanggaran. (R9/HR-Online)