Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekarang sudah membentuk Satuan Tugas atau Satgas pemulihan ekonomi Jabar. Dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar nomor 443/Kep.371-Hukham/2020.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Satgas saat ini telah merampungkan penyusunan draft road map untuk memulihkan ekonomi. Dikatakan Setiawan, ada tiga fase yang akan dijalankan oleh Satgas pemulihan ekonomi. Yakni penyelamatan, pemulihan serta penormalan.
“Sekarang Satgas sudah menyelesaikan untuk draft dari road map. Untuk pemulihan ekonomi. Akan dijalankan tiga fase, yakni penyelamatan, pemulihan dan penormalan ekonomi,” ujar Setiawan di Bandung, Senin (10/8/2020).
Setiawan mengatakan, ditahap awal Satgas pemulihan ekonomi Jabar akan melakukan rescue atau penyelamatan. Dalam hal ini fokus pada tanaga kerja di beberapa sekotor usaha. Selanjutnya menghidupkan kembali UMKM yang terdampak Covid-19.
Guna membangkitkan UMKM di Jabar, Satgas akan mendorong serapan bantuan kredit bagi UMKM. Sehingga UMKM bisa kembali berproduksi. Namun sebelumnya akan lebih dulu melakukan sosialisasi dan memberikan informasi kepada UMKM tentan bantuan kredit tersebut.
Lalu untuk yang kedua adalah fase pemulihan. Satgas akan fokus pada penyerapan tenaga kerja yang ada di berbagai sekor usaha. Kemudian membuka bidang bisnis, investasi serta membuka industri besar.
Fase terakhir, Satgas pemulihan ekonomi Jabar akan melakukan penormalan, fokus pada kelanjutan program pemulihan dan sektor ekonomi lain secara normal. Pengembangan infrastruktur denganKerja sama Pemerintah dan Badan Usaha dan obligasi.
Satgas Pemulihan Ekonomi Jabar akan menjalankan tugasnya membangun sinergisitas serta kolaborasi antara masyarakat, dunia usaha, dan juga pemerintah daerah. Selain itu juga memberikan pertimbangan berkaitan dengan percepatan pemulihan perekonomian di Jabar.
Setiawan mejelaskan ruang lingkup kerja dan fungsi satgas ini adalah di sektor ketahanan pangan, relaksasi, peningkatan daya beli melalui stimulus, dan bantuan sosial. Juga skala prioritas program jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.
“Di dalamnya yakni upaya memberikan bantuan modal, lalu selanjutnya bagaimana memberi bantuan untuk pemasaran. Serta melihat regulasi apa saja yang dianggap menghambat,” pungasknya. (R9/HR Online)