Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pangandaran menerima dan menyetujui penjelasan Bupati Pangandaran terkait rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) beserta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
Seluruh fraksi telah menyampaikan tanggapan terhadap penjelasan Bupati terkait KUPA PPAS tersebut. Fraksi tersebut diantaranya Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Keadilan Indonesia Raya, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.
Tanggapan diberikan pada rapat paripurna pandangan umum Fraksi. Keenam Fraksi di DPRD Pangandaran, seluruhnya telah menyetujui sekaligus menerima penjelasan dari Bupati Pangandaran. Rencananya akan dibahasa pada tahapan selanjutnya.
Anggota Fraksi PDIP, Rara Agustin, menyampaikan, kondisi ekonomi saat ini memerlukan adanya perubahan terkait asumsi kondisi makro ekenomi. Termasuk target pendapatan pada tahun 2020.
Rara menegaskan perlu adanya sinkronisasi terhadap perubahan Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Pangandaran 2016-2021.
“Langkah ini diambil sebagai alternative juga opsi penting unuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah pada masa pandemi Covid-19,” ujar Rara.
Dalam rancangan KUPA PPAS, ada kenaikan dalam pendapatan daerah, pembiayaan daerah, maupun belanja daerah setelah perubahan.
“Kenaikan ini tidak bisa dihindari, akibat prioritas belanja untuk jaring pengaman sosial saat ini,” katanya.
Menurut Rara, Fraksi PDIP DPRD Pangandaran memahami situasi anggaran yang saat ini dimiliki Pemda.
“Memang tidak mudah memulihkan kondisi ekonomi masa pandemi Covid-19 saat ini. Namun harus tetap optimis, dari sini pentingnya ada kerjasama sinergis dan dukungan dari semua pihak,” jelasnya.
Kebijakan Pemda Pangandaran untuk meningkatkan pendapatan daerah pada tahun 2020 dinilai tepat, yaitu dengan optimalisasi sektor penerimaan daerah.
“Kami sependapat adanya rasionalisasi belanja daerah dan pergeseran belanja yang didasarkan pada skala prioritas. Ini merupakan salah satu kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut,” katanya.
Pandangan Setiap Fraksi DPRD Pangandaran Terkait Rancangan KUPA-PPAS
Sementara Encep Najmudin dari Fraksi PKB menyampaikan, Rancangan KUPA-PPAS anggaran 2020 harus memperhatikan jadwal tahapan sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang.
“Kami harap, pelaksanan kegiatan fisik oleh pihak ketiga, pengerjaannya selesai tepat waktu,” ujar Encep.
Asikin dari Fraksi Persatuan Pembangunan, dalam pandangan umumnya menyampaikan, perubahan KUA dan PPAS memungkinkan untuk dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah.
Perkembangan yang tidak sesuai tersebut dapat menimbulkan deficit atau surplus anggaran. Karena itu perlu dikurangi dan dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis kegiatan, dan belanja.
“Situasi saat ini terjadi karena pandemi Covid-19 dalam menetapkan alokasi anggaran SKPD harus memperhatikan kinerja dalam tahun berjalan,” jelasnya.
Proses penyusunan rancangan KUPA PPAS tidak hanya menaikkan ataupun menurunkan nilai anggaran, namun juga pencapaian selama periode Januari sampai Juni 2020.
“Perbandingannya juga dilakukan selama tiga tahun ke belakang pada periode yang sama. Ini yang menjadi tolak ukur dalam penyusunan KUPA-PPAS anggaran 2020,” paparnya.
Karena itu, Asikin berharap angka dalam KUPA-PPAS anggaran 2020 merupakan angka yang wajar dan rasional sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Sedangkan, Ade Ruminah dari Fraksi Golongan Karya, menyatakan menerima penjelasan Bupati Pangandaran dan bersedia untuk membahas rancangan KUPA-PPAS pada tahapan selanjutnya. (Ceng2/R7/HR-Online)