Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Tingkat kedisiplinan warga Jabar dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Meski Pemprov Jabar telah memberlakukan sanksi bagi warga. Satpol PP masih temukan ratusan pelanggaran protokol kesehatan di Jabar.
Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi menuturkan pihaknya intensif melakukan operasi pengawasan penerapan protokol kesehatan. Operasi dilaksanakan di fasilitas publik dan kantor layanan milik Pemprov Jabar. Hal itu sesuai dengan Pergub nomor 60 tahun 2020 tentank Sanksi administrasi pelanggaran tertib kesehatan saat AKB.
“Kami tengah melaksanakan operasi sesuai Pergub dengan melakukan patroli pengawasan. Dilaksanakan mulai 29 Juli kemarin sampai sekarang. Memang kedisiplinan masyarakat masih rendah. Sedikitnya ada 927 pelanggaran ditemukan, seperti tak bawa masker, tak gunakan masker dan pakai masker tapi tak sesuai protokol kesehatan,” ujar Ade di Kantor Satpol PP, Kamis (6/8/2020).
Dalam pelanggaran protokol kesehatan di Jabar ditemukan berbagai macam alasan. Umumnya masyarakat mengaku lupa, tidak nyaman menggunakan masker. Alasan lainnya sulit bernapas ketika pakai masker bahkan sengaja tidak peduli dan mengabaikan protokol kesehatan.
Ade menyebut berdasarkan hasil operasi, disimpulkan bahwa pemahaman masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan masih rendah. Untuk itu, operasi pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan.
“Setiap operasi diturunkan 4 tim dibekali spanduk imbauan. Seperti ‘Pilih memakai masker atau denda’ dan lainnya. Dengan upaya ini kami ajak masyarakat untuk peduli terhadap diri dan orang lain agar tak terpapar Covid-19,” jelas dia.
Cegah Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pemprov Kolaborasi dengan Kota/Kabupaten
Dalam menerapkan Pergub nomor 66 tahun 2020 agar berjalan maksimal. Satpol PP Jabar berkolaborasi dengan Kabupaten/Kota. Satpol PP di Kota/Kabpaten melakukan pengawsan di kantor layanan dan fasilitas umum milik Pemkot dan Pemkab.
“Kita koordinasi dengan Satpol PP di daerah, untuk melakukan pembagian tugas dan area. Termasuk untuk penegakan sanksi berupa denda administratif. Sebelum ditegakkan kami data, apabila dikemudian hari mellanggar baru sanksi diberlakukan,” katanya.
Pelanggaran protokol kesehatan di Jabar yang ditemukan saat ini masih diberi toleransi. Namun ketika ditemukan dua sampai tiga kali melanggar sanksi langsung diterapkan. Sanksi administratif diterapkan bertahap, dari sanksi ringan, sedang sampai berat. Mulai dari teguran lisan, teguran tulisan, kerja sosial sampai pengumunan secara terbuka.
Sedangkan bagi sanksi berat akan dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan kerja sampai pembekuan izin usaha. Bahkan tak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha sementara sampai permanen. Hal oini dilakukan guna meningkatkan disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan. (R9/HR Online)