Prosedur pengurusan izin Depkes tidaklah rumit. Izin Depkes wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, khususnya untuk semua jenis produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik. Dengan izin ini akan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen yang akan menggunakan produk tersebut.
Ada sejumlah jenis perizinan yang harus dimiliki para pelaku usaha. Perijinan ini dikeluarkan dan disahkan oleh instansi pemerintah maupun lembaga lain yang terkait. Baik izin usaha maupun jenis izin lainnya.
Baca juga: Strategi Bisnis Reseller Tanpa Modal yang Terbukti Menghasilkan
Bagi usaha kecil, soal izin usaha atau gangguan mungkin bisa ditunda pengurusannya karena adanya kemudahan dari pemerintah. Namun jika usaha kecil ini memproduksi makanan, obat-obatan, dan kosmetika, wajib memiliki izin Depkes dan label halal.
Sertifikat halal MUI diurus dan dikeluarkan oleh MUI, sedangkan pengurusan izin Depkes dilakukan di Departemen Kesehatan setempat. Kedua jenis perijinan ini wajib dimiliki pengusaha terutama untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Manfaat dan Pentingnya Pengurusan Izin Depkes
Izin Depkes akan diberikan dan dikeluarkan oleh Badan POM Depkes (Badan Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan). Sebaliknya, ada sanksi berat yang akan diberikan kepada pengusaha yang tidak memiliki izin atau melanggar.
Baca juga: Prosedur Pengurusan Sertifikat Halal MUI, Syarat dan Ketentuannya
Pengurusan izin Depkes sangat penting bagi pelaku usaha. Selain untuk melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat sebagai konsumen, adanya izin Depkes juga merupakan jaminan kualitas produk Anda.
Beberapa ancaman dan saksi produk yang tidak memiliki izin terbilang cukup berat. Antara lain:
- Pelarangan izin edar terhadap produk tersebut.
- Penarikan paksa semua produk yang tidak memiliki izin.
- Menghentikan produksi atau penutupan tempat usaha.
- Beberapa daerah ada yang memberikan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda dengan besaran bervariasi.
Cara Pengurusan Izin Depkes
Untuk mendapatkan label izin Depkes, pengusaha harus mengurus sendiri langsung ke Departemen Kesehatan atau Dinas Kesehatan di daerah. Berikut ini ketentuan dan cara dan prosedur pengurusan izin Depkes yang sebaiknya Anda tahu.
- Membuat surat permohonan izin produksi makanan, minuman, obat herbal, atau kosmetika yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat.
- Lampirkan data dan dokumen pendukung tentang produk obat, makanan atau minuman yang diproduksi. Data ini berupa informasi tentang nama produk, bahan yang digunakan, hingga cara memproduksinya.
- Dalam pengurusan izin Depkes harus disertai dengan sampel atau contoh hasil produk Anda.
- Lampirkan salinan atau fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
- Lampirkan pas foto berwarna ukuran 3X4 cm dari pemilik atau penanggung jawab usaha.
- Untuk jenis produk minuman, permohonan Anda juga harus disertai surat hasil pemeriksaan laboratorium air baku yang digunakan.
- Lampirkan juga peta lokasi usaha atau tempat produksi Anda karena nantinya akan ada kunjungan dari tim Dinas Kesehatan setempat.
Setelah semua surat permohonan beserta kelengkapan datanya diserahkan, selanjutnya dinas akan memprosesnya. Dalam pengurusan izin Depkes ini, Dinas Kesehatan akan berkunjung untuk melihat langsung ke tempat produksi.
Baca juga: Ide Bisnis Unik dan Kreatif dengan Modal Kecil yang Menguntungkan
Dinas juga akan menguji sampel atau contoh produk yang telah Anda kirimkan. Sebelum izin dikeluarkan, pelaku usaha juga harus mengikuti pelatihan dan penyuluhan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan.
Tidak semua produk yang disebukan di atas akan diberikan izinnya oleh Dinas Kesehatan setempat. Beberapa produk malah harus mendapatkan izin dari Departemen Kesehatan dan Badan POM di Jakarta.
Produk yang pengurusan izin Depkes harus dilakukan di Jakarta diantaranya produk susu dan hasil olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, pangan kalengan, minuman beralkohol, serta unggas dan hasil olahannya yang menggunakan penyimpanan beku. (R11/HR-Online)