Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- F (23), seorang duda muda asal Tasikmalaya, Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga menggagahi gadis di bawah umur.
“Kita amankan F yang cabuli anak di bawah umur. Korbannya juga yang masih tetangga pelaku,” ucap Kanit II Tipikor dan KBO Reskrim Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Dudung Supriatna, saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya, Selasa (04/08/2020).
Ipda Dudung mengungkapkan, alasannya duda muda menggagahi korban sebut saja namanya kembang (16), adalah diminta pembuktian cinta kepada pelaku. Korban digagahi sebanyak dua kali.
“Pelaku dengan korban memadu kasih atau menjalin hubungan asmara sejak sembilan bulan,” ungkapnya.
Ipda Dudung menambahkan, duda muda itu melakukan aksinya di rumah pelaku dan saung di pematang sawah.
Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban yang tidak lain pacarnya pada Jumat, 16 Juni 2020 lalu di rumah pelaku. Kemudian, di saung sawah di Kampung Curugtelu, Kecamatan Culamega.
“Nekatnya lagi, persetubuhan dilakukan saat ibu pelaku ada di rumah,” tambah Dudung.
Dihadapan polisi, F mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya. Duda muda ini mengaku sempat meminta pembuktian cinta terhadap kekasih mudanya. Ia berjanji akan menikahinya jika hamil.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan pakaian korban serta celana dalam korban.
Ipda Dudung menuturkan, duda muda itu dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak penetapan.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Serta, denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Dudung. (Apip/R5/HR-Online)