Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Untuk mendukung penerapan denda tak bermasker, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, tengah menyiapkan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar, Ajat Sudrajat, mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan nantinya untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik.
Termasuk di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan penanganan wabah pandemi Covid-19, salah satunya penerapan denda tak bermasker.
“Untuk mendukung penanganan wabah pandemi Covid-19, saat ini kami tengah mengusahakan Perda inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesehatan,” kata Ajat, kepada awak media, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Selasa (28/07/2020).
Lebih lanjut Ajat mengatakan, sebagai dasar hukum untuk mendukung upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 di daerah, sejauh ini semua fraksi yang ada di DPRD sudah sepakat untuk membuat Perda inisiatif tersebut.
Sebagai rujukan, untuk Perda tersebut nantinya akan mengacu pada Undang Undang Kesehatan, mengingat tidak ada Perda yang mengatur tentang kesehatan dari DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga : Wawalkot Banjar: Penerapan Denda Tak Bermasker Terkendala Perda
“Untuk waktunya nanti menunggu perubahan prolegda tahun 2020 ini. Intinya, secepatnya akan kami usahakan,” ujarnya.
Menurut Ajat, adanya Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Upaya Pengendalian Penanganan Virus Corona, perlu diapresiasi dan didukung semua pihak. Termasuk adanya sanksi berupa penerapan denda tak bermasker.
Meskipun untuk penerapannya masih perlu disempurnakan, karena terkendala tidak adanya regulasi yang mendukung, seperti Peraturan Daerah (Perda).
“Kami dari DPRD tentu mengapresiasi upaya pemerintah melindungi masyarakat. Meskipun masih terkendala regulasi. Untuk itu, kami berupaya membuat Perda inisiatif,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, menyebutkan, untuk penerapan denda tak bermasker sebagai sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat, belum bisa diterapkan.
Hal itu karena terkenadala tidak adanya Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan. Sementara, Peraturan Wali Kota yang sudah ada tidak bisa mengcover adanya sanksi berupa materi. Termasuk penerapan denda tak bermasker. (Muhlisin/R3/HR-Online)