Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Peraturan Gubernur atau Pergub yang mengatur tentang sanksi dan denda bagi warga Jabar yang tak pakai masker akan diumumkan besok Selasa (28/7/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur atau Pergub tersebut.
Pergub tersebut mengatur tentang pelanggaran pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), termasuk pelanggaran warga yang tak pakai masker.
“Saya telah menandatangani Pergub sanksi dan denda bagi warga yang tidak pakai masker. Kebijakan ini saya buat agat masyarakat bisa melaksanakan kembali ekonomi dengan tetap menjaga kewaspadaan,” ujar Emil di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Kata dia, memakai masker di masa AKB sangat krusial. Ketika kegiatan ekonomi mulai dibuka bertahap, masyarakat mulai beraktivitas seperti biasa.
“Nah penggunaan masker ini dapat menekan risiko penularan virus corona di ruang publik,” katanya.
Lanjutnya, pemberlakuan sanksi atau denda bagi warga yang tak pakai masker tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan di tempat publik.
Sebab menurutnya, kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penularan COVID-19.
“Jika ekonomi ingin jalan kembali, warga dan kita semuanya mesti disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk mengurangi penyebarannya, nah itu yang akan kita tegakkan,” tegas Emil.
Diumumkan Oleh Bapak Gubernur
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Jabar Daud Achmad menyebut, Gubernur Jabar akan mengumumkan Pergub tersebut esok hari Selasa (28/7/2020).
“Untuk regulasinya sudah beres hari ini. Tetapi, karena kegiatan Pak Gubernur padat dan sedang ada di Jakarta, jadi pengumumannya ditunda jadi besok,” ujar Daud.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani mengatakan, Pergub tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, penetapan regulasi tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Dalam UU 30 Tahun 2014 itu memang dimungkinkan untuk menerapkan sanksi administrasi oleh kepala daerah, untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Eni.
Selain itu kata dia, dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan.
“Di situ udah ada pengaturannya. Karena Perda nya sudah ada, jadi Pergub sudah kuat,” katanya.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kab/Kota di Jabar terkait regulasi penerapan denda atau sanksi administrasi bagi masyarakat yang tak pakai masker.
Menurutnya, pemerintah Kbupaten/kota menerapkan sanksi tersebut harus berdasarkan pedoman provinsi. (R8/HR Online)