Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar akan memberlakukan denda Rp 150 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas. Dalam penerapan denda tak bermasker di Jabar ini, Ridwan Kamil menyatakan masih menunggu arahan dari Pusat. Dalam hal ini melalui Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) berupa instruksi presiden.
Pemprov Jabar saat ini terus mematangkan regulasi tersebut. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama pandemi Covid-19. Regulasi itu akan dimuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Dalam Pergub tersebut, tidak hanya mengatur untuk penggunaan masker. Namun juga mengatur terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat Jawa Barat disiplin menjalankannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Regulasi penerapan denda tak bermasker di Jabar ini ditargetkan selesai sebelum 27 Juli 2020. Sehingga tepat berlaku pada Senin 27 Juli 2020. Dalam regulasi itu sanksi bagi warga tak bermasker dibuat berjenjang. Dari sanksi administrasi sampai denda seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
“Masih sesuai rencana, target tanggal 27 Juli. Kami masih menunggu arahan Mensetneg dalam dua hari ke depan. Surat instruksi presiden kaitan dengan sanksi kedisiplinan di masa AKB akan diturunkan dari pusat ke Pemprov Jabar,” kata Ridwan Kamil.
Sebelum Penerapan Denda ini diberlakukan. Pemprov Jabar juga akan membagikan masker untuk masyarakat. Masker tersebut dibagikan melalui paket bantuan sosial (Bansos) tahap II.
Masker yang akan dibagikan berjumlah 5 buat bagi setiap keluarga rumah tangga sasaran (KRTS). Masker kini merupakan alat yang penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga Pemprov Jabar memasukannya dalam komoditas Bansos. (R9/HR Online)