Senin, April 21, 2025
BerandaBerita JabarPenerapan Denda Tak Bermasker di Jabar, Pemprov Tunggu Arahan Pusat

Penerapan Denda Tak Bermasker di Jabar, Pemprov Tunggu Arahan Pusat

Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar akan memberlakukan denda Rp 150 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas. Dalam penerapan denda tak bermasker di Jabar ini, Ridwan Kamil menyatakan masih menunggu arahan dari Pusat. Dalam hal ini melalui Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) berupa instruksi presiden.

Pemprov Jabar saat ini terus mematangkan regulasi tersebut. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama pandemi Covid-19. Regulasi itu akan dimuat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam Pergub tersebut, tidak hanya mengatur untuk penggunaan masker. Namun juga mengatur terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat Jawa Barat disiplin menjalankannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Regulasi penerapan denda tak bermasker di Jabar ini ditargetkan selesai sebelum 27 Juli 2020. Sehingga tepat berlaku pada Senin 27 Juli 2020. Dalam regulasi itu sanksi bagi warga tak bermasker dibuat berjenjang. Dari sanksi administrasi sampai denda seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

“Masih sesuai rencana, target tanggal 27 Juli. Kami masih menunggu arahan Mensetneg dalam dua hari ke depan. Surat instruksi presiden kaitan dengan sanksi kedisiplinan di masa AKB akan diturunkan dari pusat ke Pemprov Jabar,” kata Ridwan Kamil.

Sebelum Penerapan Denda ini diberlakukan. Pemprov Jabar juga akan membagikan masker untuk masyarakat. Masker tersebut dibagikan melalui paket bantuan sosial (Bansos) tahap II.

Masker yang akan dibagikan berjumlah 5 buat bagi setiap keluarga rumah tangga sasaran (KRTS). Masker kini merupakan alat yang penting dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga Pemprov Jabar memasukannya dalam komoditas Bansos. (R9/HR Online)

Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya

Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya 

harapanrakyat.com,- Pasca terjadinya banjir, Pemdes Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis merilis jumlah total rumah yang terendam banjir luapan sungai Ciputrahaji. Kepala Desa Sindangrasa Egi Suprayoga...
Kartu Berdaya untuk Masyarakat

Kata Wali Kota Banjar Program Kartu Berdaya untuk Semua Masyarakat, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menegaskan bahwa Program Kartu Berdaya merupakan program pemerintah kota untuk semua masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pemanfaatan program tersebut...
Kebahagiaan Een Dapat Bantuan Renovasi Rumah dari Bupati Ciamis

Kebahagiaan Een Dapat Bantuan Renovasi Rumah dari Bupati Ciamis

harapanrakyat.com,- Dapat bantuan dari Bupati Ciamis, Een (60) yang merupakan warga Dusun Sukasari, Desa Margajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis mengaku bahagia. Terlebih rumahnya kini...
Ricky Siahaan Meninggal Dunia Setelah Konser di Tokyo, Jepang

Ricky Siahaan Meninggal Dunia Setelah Konser di Tokyo, Jepang

Kabar Ricky Siahaan meninggal dunia, gitaris dari grup band Seringai, datang sebagai kejutan besar bagi banyak orang. Ricky, yang masih tergolong muda, terkenal sebagai...
Longsor di Sumedang Terjang Dua Desa, Rusak Rumah Warga Hingga Jebol

Longsor di Sumedang Terjang Dua Desa, Rusak Rumah Warga Hingga Jebol

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Sumedang menyebabkan rumah warga di dua Desa yakni Desa Baginda dan Desa Cipancar, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang,...
Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya

Asep-Cecep Digugat ke MK Oleh Dua Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya di PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- Asep-Cecep digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) oleh dua pasangan calon Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, di PSU Pilkada, yakni Ai Diantani dan Iip Miftahul...