Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita BanjarPelaku Seni di Kota Banjar Akhirnya Bisa Kembali Pentas

Pelaku Seni di Kota Banjar Akhirnya Bisa Kembali Pentas

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Harapan pelaku seni di Kota Banjar, Jawa Barat, untuk kembali pentas akhirnya bisa terpenuhi. Hal itu setelah Pemerintah Kota Banjar mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 8 tahun 2020, tentang diijinkannya mereka untuk beraktivitas di masa pandemi ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H Dahlan, melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Oom Supriatna, membenarkan adanya surat rekomendasi tersebut.

“Ya betul. Sudah ada surat rekomendasi wali kota untuk pelaksanaan kegiatan pementasan di bidang kesenian dan kebudayaan,” kata Oom, saat dihubungi HR Online via sambungan telepon, Minggu (19/7/2020).

Oom menambahkan, surat rekomendasi itu sendiri ditandatangani oleh Wali Kota Banjar, pada tanggal 17 Juli 2020.

Meski pelaku seni sudah diijinkan untuk pentas, namun dalam surat rekomendasi itu ada beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan.

Beberapa persyaratan itu diantaranya, proses penyelenggaraan atau pementasan hiburan yang diadakan di gedung terbuka, yang dihadiri sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas tempat. Tidak boleh lebih dari 30 pengunjung.

Selain itu, penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan atau pementasan hiburan, hanya diperbolehkan pada saat siang hari. Jadi pelaku seni hanya boleh pentas dimulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:00 WIB.

“Penyelenggaraan kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” terang Oom.

Potokol kesehatan yang harus diterapkan itu, kata Oom, seperti dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi pementasan. “Baik itu sebelum pentas maupun setelah acara pementasan,” katanya.

Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, harus mengenakan masker, menyediakan alat pengontrol suhu badan. Serta pelaku seni atau penyelenggara kegiatan harus menerapkan sosial distancing dan physical distancing.

“Tidak ada penonton yang naik ke atas pentas bagi pagelaran yang mengundang keterlibatan penonton,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Oom, penyelenggaraan kegiatan tidak boleh melibatkan anak-anak di bawah usia lima tahun dan lansia di atas 60 tahun. Penyelenggara hiburan juga tidak boleh melibatkan ibu hamil dan orang yang dalam kondisi tidak sehat.

Sanksi Jika Pelaku Seni di Kota Banjar Tidak Melaksanakan Persyaratan Pokok

Selanjutnya, dalam penyelenggaraan hiburan dapat berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan pihak kepolisian setempat. Mendapat rekomendasi dari tim gugus tugas setempat, serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

“Apabila terdapat persyaratan pokok yang tidak dilaksanakan dengan baik, maka pihak berwenang dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau memberhentikan hiburan. Dan ketua organisasi seni bertanggung jawab sepenuhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, belum lama ini puluhan pelaku seni di Kota Banjar mendatangi kantor tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di halaman Pendopo Kota Banjar.

Para pelaku seni tersebut meminta Pemerintah Kota Banjar mengeluarkan izin, agar mereka bisa kembali pentas. Mengingat sejak masa pandemi Covid-19, seluruh aktivitas mereka terhenti, dan tidak ada penghasilan karena sepinya job manggung. (Muhlisin/R5/HR-Online) 

Penyebab Format File Tidak Didukung Wa dan Cara Mengatasinya

Penyebab Format File Tidak Didukung WA dan Cara Mengatasinya

Permasalahan format file tidak didukung WA menjadi bumerang bagi seseorang yang bermaksud ingin mengirimkan sebuah berkas melalui aplikasi WhatsApp. Seperti yang kita ketahui bersama...
Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

Anggota Komisi D DPRD Ciamis Dukung Larangan Pelajar SMP Bawa Motor Sendiri ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, Nurmutaqin, mendukung adanya aturan larangan pelajar SMP membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Aturan tersebut dibuat...
MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

MTsN 7 Ciamis Sosialisasikan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah di Gerbang Masuk

harapanrakyat.com,- Hari pertama pemberlakuan larangan siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah, Kamis (10/4/2025), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 7 Ciamis, Jawa Barat, lakukan sosialisasi kepada...
Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme Narzo 80 Pro Resmi Dirilis, Spesifikasi Gahar dan Harga Terjangkau

Realme kembali mengguncang pasar smartphone dengan peluncuran dua perangkat terbarunya, Realme Narzo 80 Pro 5G dan Narzo 80x 5G, pada Rabu, 9 April 2025....
Warga Panumbangan Ciamis memancing di jalan rusak

Viral Video Sejumlah Warga Memancing di Jalan Rusak, Ternyata di Panumbangan Ciamis 

harapanrakyat.com,- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga sedang memancing di jalan rusak viral di media sosial, ternyata video tersebut diambil di salah satu jalan...
Taman wisata alam

Rina Sa’adah dan Anggota Komisi IV DPR RI Kunker ke Taman Wisata Alam Aceh

harapanrakyat.com,- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Rina Sa'adah melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Taman Wisata Alam atau TWA di Sabang, Provinsi...