Berita Jabar (harapanrakyat.com).- Warga Jabar (Jawa Barat) saat ini mesti berhati-hati apabila beraktivitas ke luar rumah. Apabila kedapatan tak pakai masker, akan kena denda lho!
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, saat ini mewajibkan warga yang melaksanakan aktivitas di ruang publik agar memakai masker.
Bagi warga Jabar yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 100 sampai Rp 150 ribu, ataupun sanksi untuk melaksanakan kerja sosial.
Gubernur Jawa Barat, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil, menyebut, keputusan adanya denda atau hukuman bagi warga yang tak pakai masker ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kembali kedisipilinan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
“Sekarang disiplin warga terhadap protokol kesehatan mulai menurun, kita akan mendisplinkan lagi, selama ini proses edukasi telah dilakukan, proses teguran juga telah dilakukan, sekarang masuk tahap ke 3, sesuai komitmen kami, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” ujar Emil (sapaannya) pada jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Kebijakan denda bagi warga Jabar yang tak pakai masker tersebut akan mulai berlaku pada Senin (27/7/2020) mendatang.
Saat ini, pihaknya tengah mematangkan Pergub (Peraturan Gubernur) yang akan jadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.
“27 Juli nanti baru kita berlakukan. Nah, selama 14 hari, kita akan memfinalisasi sosialisasi kepada warga. Selama 14 hari, kita juga beri kesempatan kepada kantor dan institusi agar mewajibkan khayalak di institusinya untuk memakai masker,” katanya.
Denda untuk Mendisiplinkan Kembali Warga Jabar
Lebih lanjut Emil mengatakan, pemberlakuan denda bagi warga Jabar yang tak pakai masker tersebut tak lain untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam terapkan protokol kesehatan di ruang-ruang publik.
Sebab, kata dia, kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penularan COVID-19.
“Sebenarnya tak perlu ada denda asal masyarakat disiplin. Namun, karena ada laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita juga lihat sehari-hari, banyak orang yang tidak pakai masker di tempat umum, maka kita gunakan opsi ketiga. Setelah edukasi dan teguran, opsi denda ini akan kita diberlakukan,” jelas Emil.
Informasi dari PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar), hingga Senin (13/7/2020) pukul 3 sore, warga Jabar yang terkonfirmasi positif aktif sebanyak 5.077 orang, dan yang meninggal sebanyak 186 orang.
Ini menunjukan adanya peningkatan Angka reproduksi (Rt) COVID-19 di Jawa Barat sekitar 1,73.
Sementara itu, jumlah pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 1.877 orang. Untuk jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sebanyak 11.229 orang, selesai dalam pengawasan 10.236 orang, dan pasien yang masih dalam pengawasan 993 orang. Selain itu, untuk ODP sekitar 56.074 orang, yang sudah selesai pemantauan sebanyak 54.331 orang, dan yang masih dalam pemantauan sebanyak 1.743 orang.
Untuk menghambat laju infeksi Covid-19, Gugus Tugas Jabar mengambil kebijakan tegas, salah satunya memberikan denda kepada warga Jabar yang tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah. (R8/HR Online)