Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Seorang warga Kota Banjar, Jawa Barat mencabuli bocah berusia 6 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pencabulan di bawah umur yang dilakukan RS (53) warga lingkungan Banjarkolot Kel/Kota Banjar.
Tersangka RS diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Banjar di kediamannya karena diduga melakukan tindak pencabulan kepada JTU (6) tahun tetangganya sendiri.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 di sebuah toko material yang ada di lingkungan Banjarkolot.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban jalan-jalan menggunakan becak motor. Kemudian tersangka mencabuli korban dengan cara memasukan jari tangan ke dalam lubang kemaluan korban.
“Ada tiga orang korban. Dua orang perempuan dan satu orang laki-laki. Modusnya dengan cara merayu korban,” kata Kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (8/7/2020).
Lanjut Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, dari kejadian pencabulan terhadap bocah 6 tahun tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu potong celana dalam tanpa merek, satu potong mini dres warna merah dan satu potong rompi warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban pencabulan yang lain oleh tersangka,” ujarnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)