Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaTiga Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polres Tasikmalaya

Tiga Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polres Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil membekuk tiga pelaku pencuri sepeda motor.

Ketiga pelaku tersebut, AS (23) dan B (34). Dan satu orang pelaku pencuri motor yaitu DS (16) yang masih di bawah umur.

Semua pencuri sepeda motor itu adalah berasal dari Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, salah seorang pelaku merupakan napi asimilasi yang baru keluar.

“Kita berhasil ungkap pencurian sepeda motor. Dari tiga pelaku, AS dan B merupakan saudara kandung atau adik kakak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan, saat rilis di kantornya, Selasa (07/07/2020).

Siswo menuturkan, kasus tersebut terungkap berawal dari kasus pencurian sepeda motor tanggal 17 Juni lalu, di parkiran UPTD Puskesmas Cikalong, dengan korban tenaga medis.

Dari ketiga pelaku, satu warga binaan Polres Garut yakni AS, yang sedang menjalani masa asimilasi dan sisa masa tahanan.

Bahkan, AS juga sebelumnya pernah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali, di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.

“Sisa pencuri sepeda motor B dan DS  yang masih di bawah umur diajak untuk mencuri motor,” tuturnya.

Adapun peran masing-masing pelaku, AS yang memetik atau mencuri motor bersama DS. Sedangkan B tugasnya menjual kembali sepeda motor curian.

Saat beraksi, pelaku merusak penutup kunci dengan menggunakan sejenis magnet untuk membukanya. Kemudian, memakai kunci leter “Y” untuk membongkar.

“Hanya dalam hitungan 10 detik, sepeda motor berhasil dibawa kabur,” ucap Siswo.

Siswo menambahkan, sasaran pelaku adalah motor yang terparkir di halaman rumah. Termasuk TKP terakhir mereka beraksi, di depan halaman UPTD Puskesmas Cikalong. 

“Barang bukti yang kita amankan dari ketiga pelaku, ada tujuh kendaraan roda dua. Rata-rata motor dijual pelaku Rp 3 juta per unit,” katanya.

Kedua pelaku pencuri sepeda motor AS dan DS dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

“Sedangkan B diancam Pasal 481 KUHP tentang Penadah Ulung, dengan ancaman maksimal pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online) 

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...