Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Tarif baru iuran BPJS Kesehatan naik, dampaknya jutaan peserta mandiri memilih turun kelas. BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta mandiri yang turun kelas sejak periode Desember 2019 sampai Mei 2020 mencapai 2,31 juta.
Peserta mandiri atau PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang banyak turun kelas yaitu kelas II ke kelas III. Jumlahnya mencapai 1,48 juta peserta.
Sedangkan, kelas I yang turun ke kelas III jumlahnya sebanyak 510.728 peserta. Kemudian, peserta mandiri BPJS Kesehatan dari kelas I yang turun ke kelas II sebanyak 317.611 orang.
Terjadinya tren turun kelas merupakan dampak dari tarif baru iuran BPJS Kesehatan naik cukup tinggi. Peserta yang memutuskan turun kelas lebih banyak jumlahnya dibandingkan peserta yang pilih naik kelas.
Terhitung sejak periode Desember 2019 hingga Mei 2020, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang memilih naik kelas hanya 163.146 orang.
Seperti diketahui bahwa kenaikkan tarif baru iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan mulai diberlakukan hari Rabu (01/07/2020) kemarin.
Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk kepesertaan kelas 1. Sebelumnya iuran peserta per bulannya Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Kemudian, untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas II dari Rp 51 ribu per bulan naik menjadi Rp 100 ribu.
Sedangkan, tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dari Rp 25.500 per bulan naik menjadi Rp 42 ribu per peserta/bulan.
Namun, bagi peserta kelas III BPJS Kesehatan cukup bayar tarif iuran sebesar Rp 25.500 per bulan, karena sisa iurannya sudah ditanggung pemerintah.
Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Naik
Kepala Humas (Hubungan Masyarakat) BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengakui bahwa memang terjadi pergeseran peserta. Pergeseran itu terjadi di periode Desember 2019 sampai Mei 2020.
Ia menyebutkan, selama periode tersebut ada peserta yang turun kelas, tapi ada juga peserta yang memilih untuk naik kelas.
Menurut Iqbal, hal tersebut kembali lagi ke peserta itu sendiri untuk menyesuaikan kemampuannya bayar iuran kepesertaan BPJS.
Rincian Tarif Iuran JKN 2020
Pemerintah sudah memutuskan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2020 naik. Sebelumnya kenaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan kenaikkan iuran dituangakan pada Perpres 64 /2020, Perubahan Kedua Perpres 82 / 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Berikut ini rincian tarif baru iuran peserta BPJS Kesehatan sebelum naik dan sesudah dinaikkan.
Sebelum Naik
- Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80 ribu per bulan
- Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp 51 ribu per bulan
- Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 25 ribu per bulan
Setelah Naik
- Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan
- Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp 100 ribu per bulan
- Peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42 ribu per bulan
Subsidi untuk Peserta Kelas III
Sebagai informasi, tarif iuran BPJS Kesehatan naik di tahun 2020 ini. Khusus untuk peserta kelas III untuk iuran Juli-Desember.
Dalam periode itu, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 per peserta, jadi peserta tetap membayar iuran per bulannya sebesar Rp 25.500.
Meski demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan oleh pemerintah dikurangi jadi Rp 7.000. Jadi, iuran yang musti dibayar peserta per bulannya sebesar Rp 35 ribu. (Eva/R3/HR-Online)