Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Bisnis penjualan Baby Lobster dinilai bakal meningkat. Apalagi setelah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 21 Mei 2020 terbit. Hal itu menimbulkan penolakan dari berbagai kalangan, termasuk dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Pangandaran.
Sekretaris HNSI Pangandaran, Fuad Husen, mengaku prihatin dengan terbitnya Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020. Dia menilai Permen tersebut berpotensi menyuburkan praktik komersialisasi baby lobster.
“Baby Lobster itu merupakan biota laut yang waktu populasinya lambat, karena itu rentan terjadi kepunahan,” ujar Fuad, Senin (29/6/2020).
Menurut Fuad, nelayan tradisional sama sekali tidak diuntungkan dengan Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020. Permen itu justru membuka peluang bagi para pengusaha besar yang punya banyak modal.
“Kami menilai, Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020 adalah peluang bagi pengusaha besar, sehingga punya potensi kapitalisasi yang mengandam perekonomian nelayan Pangandaran,” katanya.
HNSI DPC Pangandaran bakal melakukan sosialisasi agar nelayan Pangandaran sadar ancaman kepunahan lobster di Pangandaran apabila praktik jual beli baby lobster terus berlanjut.
“Harga memang menjanjikan, namun harus dipikirkan akibat ke depannya, bisa terpuruk dan lobster punah di Pangandaran,” jelasnya.
Fuad juga menegaskan, kelestarian lobster harus dianalisa secara ilmiah oleh KKP, dan tidak hanya membuka peluang keuntungan kepada pengusaha besar saja.
“Permen KKP Nomor 56 tahun 2016 itu sebenarnya yang paling tepat karena dapat menyelamatkan biota laut, termasuk baby lobster,” katanya.
Dengan Permen Nomor 56 Tahun 2016 saja, lanjut Fuad, masih banyak orang yang nakal dengan sengaja mengambil baby lobster, padahal sudah dilarang.
“Apalagi saat ini, ketika Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020 terbit yang membuka peluang maraknya jual beli baby lobster. Dapat dibayangkan lobster hanya tinggal kenangan,” jelasnya.
Fuad menambahkan HNSI DPC Pangandaran akan menginstruksikan nelayan yang ada di Kabupaten Pangandaran untuk tidak menangkap baby lobster agar terjaga kelestariannya. (Ceng2/R7/HR-Online)