Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Stasiun Kereta Api Kota Banjar, Jawa Barat, akan membuka kembali layanan penumpang kereta api kelas reguler mulai Jum’at, tanggal 12 Juni 2020.
Namun, untuk sementara ini layanan kereta api reguler yang sudah dibuka hanya untuk KA Kahuripan relasi Kiara Condong-Blitar. Sedangkan, kereta api reguler tujuan yang lainnya belum diizinkan beroperasi.
“Besok tanggal 12, kereta api reguler sudah bisa beroperasi. Tapi cuma baru satu kereta yang bisa beroprasi. Baru KA Kahuripan,” kata Petugas Pelaksana Stasiun Kereta Api Kota Banjar, Pandu Elbar, saat dihubungi HR Online, Kamis (11/06/2020).
Meski sudah bisa beroperasi, lanjut Pandu, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang kereta api reguler.
Ia menyebutkan, persyaratan itu diantaranya, calon penumpang kereta api wajib menunjukkan bukti uji tes PCR melalui surat keterangan dengan hasil negatif. Surat ini berlaku 7 hari.
Atau, calon penumpang menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif dari uji rapid test yang telah diikutinya. Surat ini berlaku selama 3 hari terhitung sebelum keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang kereta api reguler juga wajib memperlihatkan surat keterangan yang menyatakan bebas dari gejala flu.
Surat ini dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit atau petugas medis di Puskesmas untuk daerah yang tidak mempunyai fasilitas rapid test dan PCR.
“Penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita sakit flu, demam, pilek dan batuk,” katanya.
Pandu juga menjelaskan, selain surat keterangan sehat, calon penumpang kereta api dari Jakarta atau tujuan Jakarta wajib memiliki SIKM wilayah DKI Jakarta. Kecuali sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI Nomor 40 Tahun 2020.
Penumpang pun diwajibkan memakai masker, menggunakan pakaian pelindung, dan mengikuti intruksi petugas. Baik saat di atas kereta api maupun ketika berada di stasiun. Suhu badan penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius.
“Apabila pada waktu boarding kedapatan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Untuk tiket kereta api bisa dibatalkan,” jelas Pandu.
Terminal Buka Layanan Bus AKAP
Sementara itu, selain arus layanan kereta api, saat ini Terminal Bus Tipe A Kota Banjar juga sudah mulai membuka layanan penumpang.
Baik bus dengan tujuan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Pembukaan layanan bus AKAP berdasarkan adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020.
“Bus AKAP mulai tanggal 9 Juni sudah mulai beroperasi, tapi hanya ke terminal tujuan yang tidak masuk kategori zona merah,” kata Kepala Terminal Bus Tipe A Kota Banjar, Suryanto. (Muhlisin/R3/HR-Online)