Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- New normal Ciamis direncanakan bakal diterapkan mulai 12 Juni 2020. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri menyebut new normal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis telah secara khusus membahas penerapan AKB dalam rapat bersama Bupati Ciamis di ruang Oproom Sekda Ciamis, Selasa (2/6/2020). Rapat tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda dan SKPD terkait.
Dalam rapat tersebut diputuskan AKB di Ciamis akan berlaku setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB parsial. Saat ini PSBB parsial diperpanjang mulai 30 Mei sampai 12 Juni 2020.
“New normal di Jawa Barat disebutnya AKB atau Adaptasi Kebiasaan Baru. Tujuannya untuk mengembalikan kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat bisa kembali produktif, namun tetap mematuhi protokolo kesehatan dan physical distancing,” ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Saat ini Ciamis berada di zona biru atau level 2 tingkat kewaspadaan penanganan Covid-19. Dalam rapat virtual Evaluasi PSBB bersama Gubernur Jabar, Ciamis direkomendasikan untuk menerapkan AKB.
Meskipun sudah diperbolehkan untuk menerapkan new normal Ciamis, namun Pemkab memilih memperpanjang PSBB parsial di 6 kecamatan.
“Saat ini Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah, Panjalu, Panawangan, dan Panumbangan, diberlakukan PSBB secara parsial,” lanjut Herdiat.
Keenam kecamatan tersebut merupakan kecamatan dengan penduduk paling banyak sehingga risiko penyebaran virus Corona pun cukup tinggi. Meskipun begitu, di enam kecamatan tersebut belum ada warganya yang dinyatakan positif Covid-19.
“Diberlakukan PSBB parsial di 6 kecamatan tersebut guna antisipasi penyebaran Covid-19, terutama bagi para pendatang, sekaligus sebagai persiapan penerapan new normal Ciamis,” terangnya.
Selain PSBB parsial di 6 kecamatan, dua kecamatan lainnya yakni Banjarsari dan Pamarican berlaku PSBB dengan risiko tinggi.
Sementara kecamatan lainnya, diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan physical distancing saat melakukan kegiatan apapun, terutama saat keluar rumah.
“Untuk persiapan penerapan AKB, sosialisasi agar lebih gencar agar masyarakat mendapat informasi dan pada waktunya siap menjalankan AKB,” kata Herdiat.
Syarat New Normal Ciamis
Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, mengatakan, syarat diterapkannya AKB adalah terkendalinya Covid-19 di suatu daerah. Karena itu penanganan kesehatan perlu diperkuat. Begitu juga dengan physical distancing dan protokol kesehatan tetap dilakukan dengan disiplin.
“Perbatasan Ciamis tetap diperketat, laju keluar masuknya masyarakat harus terpantau di setiap daerah. Kasus Covid-19 kebanyakan berasal dari luar daerah, karena itu penjagaan di perbatasan harus tetap ada,” tandasnya. (R7/HR-Online)