Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar memberikan klarifikasi perihal salah satu peserta BPJS atas nama Wida Ningsih (39) warga Dusun Cibenda, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis yang dinonaktifkan kepesertaannya.
Berdasarkan pernyataan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, Idham Kholid, melalui surat klarifikasi yang diterima redaksi HR Online pada Senin (01/6/2020), ia menjelaskan Wida merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN yang dinonaktifkan oleh Kemensos sejak tanggal 28 September 2019.
Keputusan penonaktifkan sebagaimana SK Kepmensos RI PBI JK dengan nomor 109/HUK/2019, sehingga status kepesertan JKN-nya menjadi non aktif.
Idham menambahkan, Wida sebelumnya merupakan peserta PBI APBN yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, yakni data acuan bagi warga miskin atau tidak mampu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai kelompok penerima manfaat (KPM).
Peserta PBI APBN yang tidak masuk, kata Idham, atau yang sekarang disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), secara bertahap oleh pemerintah, yakni Kemensos, akan dinonaktifkan dari kepesertaan PBI APBN.
Kemudian, di Kabupaten Ciamis peserta yang dinonaktifkan disampaikan ke Dinas Sosial Pemerintah Daerah tingkat 2 Kabupaten Ciamis, yakni Lembaga Terpadu Pengentasan Kemiskinan Desa (LTPKD) Ciamis untuk divalidasi ulang sebagai peserta penerima bantuan iuran Pemkab Ciamis.
Setelah disampaikan ke LTPKD Ciamis, sambung Idham, Wida baru didaftarkan kembali sebagai peserta JKN-KIS Jamkesda Kabupaten Ciamis pada Mei 2020 ke BPJS dan aktif per 1 Juni 2020 sebagai peserta PBI Jamkesda Kabupaten Ciamis.
Baca juga: BPJS Terblokir, Penderita Kanker Payudara di Ciamis Ini Kebingungan Berobat
Sebelumnya, Wida Ningsih yang merupakan penderita kanker payudara kebingungan untuk berobat lantaran kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Ia hanya bisa terbaring di rumahnya. (Muhafid/R6/HR-Online)