Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita TerbaruZakat pada Zaman Rasulullah SAW, Ini Sejarah Pengelolaannya

Zakat pada Zaman Rasulullah SAW, Ini Sejarah Pengelolaannya

Zakat pada zaman Rasulullah SAW memiliki sejarah cukup panjang. Berikut adalah sejarah zakat dan pengelolaannya pada zaman Rasulullah SAW. Perintah zakat sendiri sebenarnya telah turun ketika Nabi Muhammad SAW berada di Mekkah.

Zakat juga termasuk dalam rukun Islam sehingga kita wajib melaksanakannya jika mampu. Kata Zakat berasal dari kata zaka yang artinya suci, tumbuh, terpuji dan juga berkat. Secara istilah, zakat adalah mengambil sebagian harta dan memberikannya kepada golongan tertentu.

Ketika seorang muslim berzakat maka ia telah membersihkan harta dan juga jiwanya. Selain itu, harta yang ia miliki juga tidak akan berkurang, melainkan akan terus bertambah. Kemudian zakat juga bisa menjadi sarana untuk menyambung kehidupan orang-orang yang kurang mampu.

Baca Juga: Kisah Nastura dan Kenabian Muhammad Saat Berdagang ke Syam

Sejarah dan Pengelolaan Zakat pada Zaman Rasulullah SAW

Nabi Muhammad SAW menerima perintah zakat dalam surat Ar-Rum ayat 39 ketika berada di Mekkah. Sebelumnya, zakat bersifat sukarela dan belum memiliki ketentuan atau peraturan khusus. Kemudian Rasulullah mulai menerapkan zakat secara lembaga pada tahun kedua hijrah di Madinah.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan dan zakat maal pada bulan berikutnya. Zakat fitrah sendiri merupakan zakat selama dan sebelum berakhirnya bulan Ramadhan. Sedangkan zakat maal merupakan zakat wajib bagi umat muslim yang memiliki harta telah mencapai nisab.

Harta benda yang wajib untuk dizakati tersebut berupa binatang ternak seperti sapi, kambing, dan unta. Sedangkan untuk tumbuhan yaitu anggur kering, kurma, gandum, dan jelai atau syair. Sementara itu untuk barang berharga berupa perak dan juga emas.

Membangun Baitul Mal untuk Mengelola Zakat pada Zaman Rasulullah SAW

Rasulullah juga membangun Baitul Mal yang berfungsi sebagai tempat untuk mengelola zakat. Sebagai pegawai Baitul Mal terbentuklah amil yang juga memiliki beberapa pembagian tugas. Terdapat katabah, yaitu petugas zakat yang berperan dalam mencatat wajib pajak.

Kemudian terdapat hasabah yaitu petugas yang memiliki fungsi untuk menghitung zakat. Khazanah yaitu petugas yang memiliki peran untuk memelihara dan menghimpun harta zakat. Lalu ada jubah yang berperan mengambil zakat dan qasamah yang bertugas menyalurkan zakat pada mustahiq.

Baca Juga: Thalhah bin Ubaidillah Setia kepada Nabi SAW dan Agama Islam

Fungsi Lain Baitul Mal

Baitul Mal bukan hanya berfungsi sebagai tempat untuk menerima zakat saja, namun memiliki fungsi lain. Baitul Mal juga menerima pajak dari penduduk non muslim yang tinggal di Madinah.

Selain itu juga menerima sebagian harta rampasan perang sebagai modal pemberdayaan masyarakat.

Mengutus Amil

Setelah mewajibkan zakat pada zaman itu, Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi amil zakat dan Qadhi di Yaman. Rasulullah juga mengangkat Umar bin Khattab dan Ibn Qais Ubadah Ibn Shamit sebagai amil zakat daerah. Setelah itu, Rasulullah juga mensosialisasikan aturan dasar zakat.

Misalnya yaitu mengenai siapa saja yang harus membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya. Saat itu proses pengelolaan zakat sangat sigap dan Rasulullah tidak pernah menunda penyalurannya. Jika menerima zakat pada pagi hari, maka sebelum siang Rasulullah sudah membagikannya.

Tidak ada sisa zakat yang masuk dan tidak ada tindak korupsi sedikit pun. Sebab, amil yang terpilih merupakan orang yang amanah, jujur, dan juga akuntabel. Zakat yang dibagikan jumlahnya juga sesuai dengan zakat yang masuk ke dalam Baitul Mal.

Baca Juga: Cara Berdagang Rasulullah Keuntungan Besar dan Keberkahan

Pengelolaan Zakat Selain di Baitul Mal

Selain di Baitul Mal, amil masing-masing daerah juga mengelola zakat pada zaman Rasulullah SAW secara langsung. Rasulullah telah mengutus lebih dari 25 amil ke seluruh pelosok negara dan memerintahkan pengumpulan zakat. Mereka juga harus mendistribusikannya sampai habis sebelum kembali lagi ke Madinah.

Kemudian pengelolaan zakat sebisa mungkin untuk masyarakat harus merata agar mereka merasakan kemakmuran merata. Pencatatan pembukuan zakat juga terpisah dengan pendapatan lain seperti pendapatan pajak. Rasulullah juga berpesan pada amil untuk bertindak adil pada muzzaki dan mustahiq.

Dengan adanya sistem pengelolaan zakat dan optimal, pengelolaan perekonomian negara menjadi lebih stabil. Jarak antara orang kaya dan miskin semakin tipis dan tingkat kriminalitas menipis. Pada saat itu zakat berhasil membawa kedamaian dalam kehidupan sosial di Madinah.

Demikianlah pembahasan mengenai sejarah dan pengelolaan zakat pada zaman Rasulullah SAW. Semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan kita mengenai sejarah zakat. (R10/HR-Online)

Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan transportasi anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar...
Tumpukan Sampah di Perbatasan

Tumpukan Sampah di Perbatasan Cimalaka-Cisarua, Wabup Sumedang: Saya Bingung Kok Bisa Seperti Ini?

harapanrakyat.com,- Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila kaget saat menemukan tumpukan sampah di perbatasan Cimalaka-Cisarua. Tepatnya di wilayah Kecamatan Cimalaka, Dusun Sukamantri, RW 08,...
Uang Tunjangan Rumdin

Rp 3,5 Miliar Dinikmati Berjamaah, Kejari Minta Anggota DPRD Kota Banjar Kembalikan Uang Tunjangan Rumdin

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Banjar, Jawa Barat, meminta kepada anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 yang turut menikmati uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan...
Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...