Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bantuan Covid-19 Pemkab Ciamis telah dianggarkan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebanyak Rp 23 miliar dan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) sebanyak Rp 5 miliar.
Bantuan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam penanganan ekonomi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis, mengatakan, Penanganan Covid-19 Ciamis tidak hanya fokus kepada penanganan kesehatan, namun juga penanganan dalam perekonomian.
Kata Herdiat, bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan Provinsi sudah digelontorkan kepada masyarakat penerima. Dia meminta Pemerintah Desa memantau agar bantuan sosial sampai kepada penerima yang berhak.
“Kabupaten Ciamis juga telah menganggarkan Rp 23 miliar untuk JPS (Jaringan Pengaman Sosial), di samping juga untuk JPE (Jaringan Pengaman Ekonomi) Rp 5 miliar,” kata Herdiat saat rapat virtual evaluasi PSBB bersama Forkopimda, SKPD, Camat dan kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Ciamis, Selasa (19/5/2020).
Saat ini, masih dilakukan validasi data agar bantuan yang diterima tidak tumpang tindih, karena bantuan Covid-19 Pemkab Ciamis akan dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
“Bantuan ini dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 yang tidak mendapatkan bantuan, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” katanya.
Selain itu, Pemkab Ciamis juga memberikan tunjangan kepada RT/RW yang dilakukan secara bertahap. Termasuk didalamnya tunjangan untuk guru ngaji TPS/TKA, guru diniyah, dan kader Posyandu.
“Untuk imam Masjid Agung Ciamis, Kecamatan, dan Desa, juga akan segera disampaikan melalui SKPD teknis. Kita sudah perintahkan untuk segera merealisasikan tunjangan tersebut,” katanya.
PSBB Parsial
Herdiat menambahkan, hasil evaluasi PSBB tingkat Jawa Barat, Ciamis berada di level 3 penanganan Covid-19 yang dikategorikan cukup berat. Karena itu, Ciamis akan melakukan PSBB parsial untuk daerah yang terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19, dan daerah yang padat penduduk.
“Setelah berakhirnya PSBB di 27 kecamatan di Ciamis, maka akan dilanjutkan dengan penerapan PSBB secara parsial di Kecamatan Ciamis, Banjarsari, Pamarican, Panawangan, Panumbngan, Rancah dan Kawali,” katanya.
Menurut Herdiat hal itu dilakukan sebagai hasil pertimbangan bersama Forkopimda dan hasil evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat dalam rapat virtual pada Sabtu, 17 Mei 2020 lalu. (Ndu/R7/HR-Online)