Surat izin usaha properti harus Anda lengkapi agar berjalan lancar. Ketika menjalankan usaha di bidang properti, Anda memang harus berbekal surat izin sebagai bukti legalitas. Dengan begitu, bisnis properti yang Anda mulai bisa mendatangkan banyak keuntungan dan jauh dari kata ilegal.
Surat Izin Usaha Properti dan Penjelasannya
Dalam menjalankan usaha properti, ada banyak surat izin yang perlu Anda urus. Adapun beberapa diantaranya ialah sebagai berikut.
Izin Lingkungan Setempat
Salah satu surat izin yang perlu Anda lengkapi ketika menjalankan usaha di bidang properti ialah perizinan lingkungan setempat.
Baca Juga: Bisnis Properti Masih Andal Berikan Peluang
Dengan Anda mendapatkan izin dari lingkungan setempat, maka akan merasa lebih nyaman ketika berinteraksi maupun melakukan kegiatan operasional di tempat tersebut.
Surat Keterangan RUTR
Surat izin lainnya yang juga perlu Anda urus ialah surat keterangan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang). Dalam hal ini, ada beberapa kategori yang harus Anda perhatikan. Mulai dari skala kabupaten sampai dengan nasional.
Pada dasarnya, tata ruang meliputi rencana, struktur ruang, hingga pola ruang tersebut. Dalam pemberlakuannya, surat keterangan RUTR berkaitan erat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada di suatu daerah.
Pendaftaran Penanaman Modal
Pendaftaran penanaman modal perlu Anda lengkapi ketika ingin menjalankan bisnis perumahan. Baik itu izin usaha properti perumahan untuk perorangan maupun perusahaan patungan.
Anda jangan mengabaikan pendaftaran penanaman modal dalam mengurus surat perizinan perumahan karena termasuk dari pertahanan sekaligus infrastruktur. Jangan sampai bisnis Anda terkendala karena tidak adanya perizinan yang satu ini.
Izin Pemanfaatan Lahan
Anda bisa mendapatkan izin ini apabila mengikuti aturan yang berlaku. Surat ini juga tergolong izin pemanfaatan ruang dengan fungsi tersendiri.
Izin Prinsip
Surat izin usaha properti ini bisa Anda dapatkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jangan sampai Anda belum memiliki izin prinsip saat ingin berkarier di bisnis properti.
Pada dasarnya, izin prinsip adalah perizinan usaha pertama yang harus pemilik usaha miliki ketika ingin membuka bisnis di Indonesia. Selain pemilik usaha, izin prinsip ini juga harus investor miliki sebelum berinvestasi.
Izin Perumahan Skala Kecil
Jenis perizinan rumah ini bisa Anda ukur dari luasnya. Apabila Anda meninjau dari besarnya, maka izin perumahan skala kecil ini merujuk pada lahan yang luasnya 1-25 hektar.
Untuk mengurusnya, Anda tak perlu buang-buang waktu dan tenaga. Pasalnya, perizinan perumahan skala kecil atau sangat sederhana ini sudah bisa Anda dapatkan sekitar 9 hari kerja. Anda pun bisa langsung menjalankan usaha.
Izin Lokasi
Saat Anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), maka harus segera mengurus surat perizinan lokasi. Dengan mendapatkan surat izin lokasi, maka bisa memanfaatkan lahan jadi tempat usaha properti sebagaimana mestinya.
Izin BLH
Jika Anda telah melakukan penyusunan dokumen yang berkaitan dengan lingkungan hidup, nantinya akan mendapatkan perizinan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Pada umumnya, dokumen dari BLH ini berupa berkas AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Sesuai dengan namanya, surat dokumen satu ini berhubungan dengan dampak yang akan timbul dari usaha Anda. Dengan mengantongi dokumen AMDAL, maka bisa memastikan bahwa nantinya tak akan ada gangguan di lingkungan sekitar yang dapat merusak ketertiban maupun kenyamanan masyarakat setempat.
Anda bisa mendapatkan dokumen ini dari BLH yang ada di wilayah administrasi setempat. Hal ini mencangkup satuan kabupaten ataupun kota.
Izin Lalu Lintas
Saat menjalankan usaha properti, Anda juga harus melengkapinya dengan surat izin lalu lintas karena tak hanya perlu memperhatikan sanitasi dan lingkungan hidup saja.
Dalam berkas lalu lintas pun sudah meliputi pengaturan kondisi lalu lintas supaya kegiatan operasional tetap berjalan secara optimal.
Dengan berbekal dokumen lalu lintas, maka okupansi jalan juga tak akan mendapatkan gangguan. Anda juga bisa terhindar dari masalah kemacetan yang membahayakan.
Baca Juga: Properti Jadi Sektor Strategis Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Tak kalah penting untuk Anda ketahui bahwa dokumen lalu lintas ini berpengaruh besar terhadap usaha di lingkungan perumahan. Anda bisa mendapatkan berkas lalu lintas ini dari Kementerian Perhubungan.
Mengesahkan Site Plan
Apabila proyek yang Anda jalankan mempunyai luas lahan sampai 50 hektar, maka perlu membuat dokumen ini sebagai bukti kepemilikan lahan. Dengan Anda mengurus surat izin ini, tentu bisa mendapatkan kemudahan maupun kelancaran ketika menjalankan usaha properti.
Izin Mendirikan Bangunan
Ketika Anda ingin menjalankan usaha di bidang properti, jelas harus melengkapinya dengan surat izin mendirikan bangunan. Saat ingin mengajukan keterangan mendirikan bangunan, Anda harus mengurus AMDAL terlebih dahulu.
Berbicara mengenai dokumen mendirikan bangunan, sebenarnya ada dua jenis yang perlu Anda ketahui. Sebut saja izin mendirikan bangunan induk dan pecah.
Keterangan mendirikan bangunan induk harus pemilik lahan induk keluarkan sendiri. Lalu untuk dokumen mendirikan bangunan pecah itu sudah mengatasnamakan konsumen.
Dalam mengurus dokumen mendirikan bangunan, Anda bisa mendapatkannya dari Dinas Kimpraswil. Meski begitu, Anda juga bisa mendapatkannya dari kelurahan ataupun kecamatan setempat. Hal ini tergantung dari peraturan di tiap daerah lokasi proyeknya.
Syarat-Syarat Menjadi Developer Perumahan
Saat Anda ingin menjalankan usaha properti sebagai developer perumahan, maka tak hanya perlu melengkapi dengan beragam surat izin di atas, namun juga memenuhi semua syaratnya.
Adapun syarat-syarat menjadi developer perumahan ataupun bidang properti lainnya ialah sebagai berikut.
1. Mempunyai Lahan
Salah satu syarat yang harus Anda penuhi ialah mempunyai lahan. Lahan memang menjadi modal utama ketika Anda ingin menjadi developer properti.
Nantinya lahan tersebut akan Anda kembangkan jadi perumahan. Apabila Anda belum mempunyai lahan, sebaiknya membeli terlebih dahulu.
Alternatif lainnya, Anda bisa mendapatkan lahan dengan mengajak kerjasama pemilik lahan. Walau demikian, keuntungan yang akan Anda dapatkan nantinya harus dibagi dua sesuai dengan perjanjian bersama.
2. Sertifikat Kepemilikan
Selain memiliki lahan dan surat izin usaha, syarat lainnya yang harus Anda penuhi ketika ingin menjadi developer properti ialah berbekal sertifikat kepemilikan. Anda harus memperhatikan status atau bisa kita bilang sebagai hak kepemilikan lahan yang akan berkembang.
Apabila Anda ingin mengembangkan perumahan, maka bisa beli tanah lalu jual dengan status hak milik menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pastikan Anda tidak mengabaikan syarat yang satu ini karena bisa mempengaruhi kelancaran usaha.
3. Legalitas Badan Usaha
Jangan sampai usaha properti yang Anda jalankan mendapatkan pandangan buruk sebagai usaha ilegal karena tak memperhatikan legalitasnya. Untuk mendapatkan legalitas sebenarnya bisa Anda lakukan dengan melengkapi semua surat izin usaha properti tadi.
Selain itu, Anda juga bisa meningkatkan legalitas badan usaha dengan membangun kredibilitas yang baik. Untuk usaha properti yang tentu saja melibatkan aset dengan nilai tinggi, aspek legal sudah seharusnya Anda penuhi sebaik mungkin.
Pentingnya Surat Izin Usaha
Tak bisa kita pungkiri bahwa surat memulai bisnis sangatlah penting. Tak terkecuali untuk Anda yang ingin menjalankan usaha di bidang properti. Untuk mengetahui betapa pentingnya surat menjalankan usaha, Anda bisa cermati uraian di bawah ini.
1. Menciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Salah satu pentingnya mengurus surat izin ketika menjalankan usaha, termasuk properti, yakni bisa menciptakan rasa aman dan nyaman. Anda tak perlu merasa khawatir ataupun was-was saat melakukan kegiatan operasional dalam bisnis selama sudah mengantongi wewenang.
Baca Juga: Contoh Usaha di Bidang Properti yang Bisa Menjadi Pilihan Anda
Hal tersebut lantaran Anda bisa terlindung dari berbagai ancaman yang mengganggu bisnis. Misalnya saja pembongkaran sampai dengan penertiban.
Berbeda halnya jika Anda tidak memiliki hak usaha, maka ancaman-ancaman tersebut bisa sewaktu-waktu merusak bisnis. Anda pun tidak bisa mencegahnya karena memang tak berbekal wewenang untuk menjalankan usahanya.
2. Mudah Mengembangkan Usaha
Dengan Anda mengurus surat izin usaha, tentu akan mendapatkan kemudahan ketika ingin mengembangkan bisnis, termasuk properti. Maka dari itu, jika Anda memiliki prospek panjang di masa depan, jangan sampai lewatkan untuk melengkapi berbagai surat izinnya.
3. Mudah Mendapat Kepercayaan
Pelanggan akan menaruh rasa percaya yang tinggi pada usaha dengan kelengkapan berkas suratnya. Hal ini karena surat itu memang menjadi bentuk legalitas sampai dengan reputasi.
Karena mudah mendapatkan kepercayaan dari pelanggan, maka usaha yang Anda jalankan akan meraup banyak keuntungan. Omset yang akan Anda dapatkan pastinya juga menggiurkan.
Dari uraian di atas, Anda bisa tahu apa saja surat izin usaha properti. Bahkan Anda juga bisa memahami syarat-syarat jadi developer properti dan pentingnya mengurus surat tersebut. (R10/HR-Online)