Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari Dana Desa di Pangandaran akan segera dikucurkan. Sejumlah kriteria penerima BLT DD pun ditetapkan agar tidak ada bantuan yang diterima double oleh salah satu warga.
Kriteria penerima BLT DD diantaranya adalah keluarga yang dikategorikan sebagai keluarga miskin tapi bukan termasuk KPM PKH, bukan penerima BPNT, dan bukan pemilik Kartu Prakerja.
Penerima BLT DD di Pangandaran difokuskan kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Selain itu juga keluarga miskin yang belu terdata.
Masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sakit bertahun-tahun dan kondisinya kronis juga berhak menerima BLT DD. Warga yang salah satu anggota keluarganya penderita jantung, diabeter, dan paru-pari termasuk dalam kriteria tersebut.
Wawan Kustaman, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, mengatakan, dari anggaran Dana Desa, bantuan langsung tunai yang disalurkan sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang akan diterima oleh warga yang berhak selama 3 bulan.
“Teknis penyalurannya saat ini sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Desa,” terang Wawan.
Saat ini, kata Wawan, jumlah calon penerima bantuan yang terdata berdasarkan rekap data dari seluruh desa, ada 10.000 Kepala Keluarga.
“Penyaluran bantuan harus berjalan sesuai regulasi, karena itu Inspektorat memberi arahan terkait pengelolaan bantuan,” katanya.
Pendataan Warga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Pendataan warga yang berhak menerima BLT DD dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Pendataan dilakukan di RT dan RW. Setelah itu dimusyawarahkan untuk kemudian datanya divalidasi.
Proses selanjutnya dilakukan finalisasi untuk kemudian ditetapkan data Kepala Keluarga yang berhak menerima BLT DD.
“Legalitas penetapan data KK penerima BLT DD harus ditandatangani Kelapa Desa. Dari Desa diserahkan kepada Bupati dan Camat untuk kemudian disyahkan,” ucapnya.
Bantuan akan dialokasikan untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020. Desa dapat menyerahkan langsung bantuan tanpa menunggu pengesahan. Hanya saja, dokumen berisi data calon penerima bantuan sudah diserahkan kepada Bupati dan sudah melebihi 5 hari kerja.
“Arahan dari KPK, BLT DD harus ditransfer lewat rekening bank,” katanya.
Teknisnya, penerima bantuan menyerahkan KTP dan nomor rekening bank kepada Kasi/Kaur selaku pelaksana kegiatan anggaran.
Selanjutnya data akan diverifikasi oleh Sekdes dan disetujui Kepala Desa, nantinya Kaur Keuangan yang akan melakukan transfer dari rekening kas Desa ke rekening penerima.
Bukti transfer tersebut dan bukti penyaluran BLT kemudian direkap dan menjadi bagian dari daftar rekapitulasi penyaluran.
Sementara Desa yang menyalurkan bantuannya secara tunai tidak melalui Bank, maka Kaus/Kasi yang menyerahkan dana bantuan kepada penerima. Saat penyaluran bantuan tetap harus menerapkan protokol Covid-19.
“Saat penyaluran BLT DD tunai maka wajib jaga jarak da nada sistem antrian yang aman. Juga memakai masker dan hand sanitizer,” jelas Wawan.
Wawan menambahkan, bukti penyaluran BLT DD secara tunai, maka harus ada bukti sebagai tanda terima ataupun kwitansi. (Ceng2/R7/HR-Online)