Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Salat Ied di Masjid Agung Ciamis maupun di halamannya ditiadakan pada lebaran tahun 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis.
Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis, mengatakan, ditiadakannya salat Ied di masjid Agung, selain antisipasi penyebaran Covid-19, juga karena susahnya menjaga jarak.
“Mempertimbangkan sulitnya untuk mengatur physical distancing (jaga jarak). Selain itu, dikhawatirkan masyarakat yang baru pulang kampung dari zona merah tidak terpantau, padahal belum diketahui apakah positif atau negatif Covid-19,” ujar Herdiat, pada rapat pembahasan hasil evaluasi PSBB Jabar, di ruang Oproom Setda Ciamis, Sabtu (16/5/2020) malam.
Salat Ied Masih Boleh Dilakukan di Masjid-masjid Desa
Meskipun salat Ied ditiadakan di Masjid Agung Ciamis, namun, salat Ied di masjid-masjid desa masih diperbolehkan.
“Salat Ied di masjid-masjid desa boleh dilaksanakan dengan syarat bagi OPP, ODP, OTG, dan PDP tidak ikut serta salat ied di masjid,” katanya.
Menurut Herdiat, kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat video conference evaluasi PSBB di Jawa Barat.
“Boleh dilaksanakan salat Ied dengan berjamaah dengan syarat wilayah tersebut ada di kategori level 1 atau normal, artinya tidak ditemukan kasus positif,” jelas Herdiat.
Untuk kebijakan teknis terkait pelaksanaan salat Ied di satu wilayah, menurut Herdiat, Ridwan Kamil menyerahkannya kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
“Selain itu melihat fatwa MUI memperbolehkan untuk melaksanakan salat Ied maupun Jum’atan secara berjamaah tetapi dengan menerapkan protokoler kesehatan. Karena itu di desa-desa masih boleh salat Ied,” ungkapnya.
Baca Juga: MUI Ciamis: Salat Id Bisa di Masjid, Orang Sakit dan Pemudik Jangan Ikut
Herdiat menambahkan, masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid masing-masing.
“Takbir di masjid masing-masing dipersilakan pada malam Idulfitri, namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra. Menurutnya salat Ied masih bisa dilaksanakan, namun hanya di masjid desa, bukan di tingkat kecamatan.
“Terkait kegiatan ibadah salat Ied bisa dilaksanakan, asal orang yang berisiko tidak ikut dan itupun dilakukan di wilayah masjid desa, tidak di wilayah kecamatan,” tandasnya. (Ndu/R7/HR-Online)