Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Selama bulan suci Ramadhan, warung nasi atau warung yang menyediakan makanan siap saji di Ciamis dilarang buka siang hari.
Hal tersebut disampaikan Kasat Binmas Polres Ciamis, AKP Firman Alamsyah, S.H didampingi Kasat Sabhara AKP Karyaman, Sabtu (2/5/2020), seusai memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang yang masih menyediakan makanan siap saji pada siang hari di Pasar Manis Ciamis.
Kata dia, Polres Ciamis melakukan patroli ke pasar Ciamis bersama dengan Satpol PP Ciamis. “Kita bersama Satpol PP Ciamis memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menyediakan makanan di tempat,” jelasnya.
Menurutnya, apabila pedagang menjajakan makanannya menjelang waktu berbuka puasa tidak tidak dilarang. “salkan juga, makanan tersebut dibawa ke rumah tidak dimakan di tempat,” kata AKP Firman.
Selain memberikan teguran dan imbauan agar pedagang tidak menjual makanan siap saji di siang hari, petugas kepolisian juga menyampaikan iimbauan dan ajakan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Caranya yakni dengan selalu mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan handsanitizer dengan bersih. hindari dan jauhi kerumunan, selalu memakai masker atau APD (Alat Pelindung Diri).
“Serta yang penting juga terapkan selalu PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat),” jelasnya.
Pihaknya pun menyampaikan maklumat Kapolri kepada warga pasar Ciamis. Maklumat Kapolri tesebut isinya tentang imbauan kepada masyarakat yang keluarganya bekerja di kota untuk tidak pulang kampung atau mudik sebelum situasi pulih.
“Alhamdulillah, selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. (Jujang/R8/HR Online)