Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, kemungkinan besar kembali memberikan aturan untuk melanjutkan perpanjangan masa belajar di rumah kepada sekolah di Kota Banjar, terkait dengan pandemi Covid-19 yang semakin mewabah.
Hal itu dikatakan Kabid. Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Banjar, Ahmad Yani, kepada Koran HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/04/2020). Ia menyebutkan, kemungkinan perpanjangan belajar di rumah akan dilanjutkan merujuk pada surat dari pusat dan surat edaran dari Gubernur Jabar.
“Kami sudah berkoordinasi sama Pak Kadis, tinggal musyawarah dan buat draf edaran yang kemudian kita ajukan kepada walikota,” katanya.
Setelah disetujui walikota, lanjut Ahmad Yani, maka draf tersebut akan jadi aturan untuk perpanjangan waktu belajar di rumah kepada sekolah-sekolah yang tersebar di Kota Banjar.
Jika merujuk Surat Edaran Disdikbud Nomor 20, kemungkinan perpanjangan belajar di rumah akan dimulai tanggal 19-23 Mei 2020. Namun, saat ini aturan tersebut belum dibuat pihaknya, meskipun surat edaran dari pusat dan provinsi sudah ada.
“Tetap kembali ke atasan kami, kalau sudah musyawarah, baru kita bikin drafnya. Karena kan habis perpanjangan belajar di rumah tahap ke dua itu besok tanggal 28 April, mungkin nanti siang atau besok kita langsung bikin draf aturannya,” terang Yani.
Sedangkan, untuk PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) bagi sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA, meskipun di tengah kondisi wabah Covid-19, tapi secara aturan masih menggunakan target kurikulum yang sudah diberlakukan sebelumnya, yaitu mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang PPDB.
Namun tetap, pihaknya mengimbau agar dalam pelaksanaan PPDB, setiap sekolah harus mengikuti aturan Covid-19 yang diberlakukan pemerintah saat ini, yakni tidak berkerumun.
“PPDB masih dalam jalur kurikulum yang telah ditentukan, yaitu pendaftaran dilakukan akhir Mei, dan awal atau pertengahan Juni sudah dalam pelaksanaan,” katanya.
Yani juga menjelaskan, meskipun di tengah wabah Covid-19, PPDB dalam pelaksanaannya tidak ada kebijakan. Karena, kebijakan dan aturan yang diambil pemerintah pusat dan provinsi sudah sangat lengkap.
“Tapi dalam hal ini kami hanya mengimbau tidak dibenarkan orang tua dan siswa untuk mendaftar secara berkerumun. Lebih baik diserahkan saja kepada pihak sekolah atau perwakilannya untuk mendaftar ke sekolah yang diinginkan,” pungkas Yani. (HND/Koran HR)