Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Wakil Bupati Pangandaran H Adang Hadari, secara tegas tidak mempersoalkan tentang siapa yang membagikan sembako untuk warga Kabupaten Pangandaran.
Namun Adang meminta kepada para petugas yang ditunjuk, agar bekerja secara cermat dan profesional. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, harus mengikuti aturan standar kesehatan covid-19 yang dikeluarkan pihak pemerintah.
“Petugas harus cermat dan teliti, mana masyarakat yang lebih berhak dan mana masyarakat yang tidak layak dapat bantuan. Pembagian sembako ini jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya, Sabtu (25/4/2020).
Ramainya pembagian sembako yang dilakukan Pemkab Pangandaran sejauh ini, menurut Adang merupakan sebuah bentuk kepedulian dan kewajiban Pemkab Pangandaran terhadap warganya yang saat ini terdampak covid19.
“Wabah virus Corona ini sangat luar biasa dan sampai saat ini pihak Pemkab pun sedang berusaha keras untuk mencegah terlebih lagi sejauh ini Pangandaran masih kategori zona hijau,” ungkap H Adang.
Lanjut Adang, dalam situasi seperti ini, tidaklah penting siapa yang memberikan bantuan sembako tersebut. Yang terpenting kata dia, pastikan semua masyarakat Kabupaten Pangandaran yang terdampak covid-19 mendapatkan bantuan, terlebih kepada yang berhak menerimanya.
“Jika ada warga yang belum terdata agar secepat mungkin di data, sehingga yang berhak yang belum terdata bisa menerima bantuan,” jelasnya.
Lebih lanjut Adang mengatakan, bantuan sosial untuk warga tersebut bukan hanya dari anggaran APBD Kabupaten Pangandaran saja, akan tetapi ada juga bantuan dari yang lainnya seperti dari Pemerintah provinsi dan pusat.
“KIta berharap wabah virus Corona yang saat ini sedang melanda segera hilang di Indonesia agar perekonomian masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya. (Entang/R8/HR Online)